Connect with us

Umum

Korban Lakalantas KM 139 Tol Cipali Dapat Santunan Jasa Raharja Kurang dari 12 Jam

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Tiga ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di KM 139 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) mendapat santunan dari Jasa Raharja Cirebon, kurang dari 12 jam.

Menurut Kepala Jasa Raharja Cirebon Okto Arif Primanto, pemberian santunan itu untuk menanggung tujuh korban luka-luka yang saat ini medapat perawatan di rumah sakit.

“Pada hari ini sebagai bukti kehadiran negara, kami menyerahkan dana santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 tahun 2017 sebesar Rp50 juta ke rekening masing-masing ahli waris,” katanya, Selasa (15/11).

Usai menerima laporan adanya lakalantas di KM 139 Tol Cipali KM 139 yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tujuh lainnya luka-luka, jelas Okto, pihaknya langsung mendatangi kediaman korban guna menyampaikan prosedur serta persyaratan pengajuan santunan.

Proses tersebut tidak berlangsung lama, karena kurang dari 12 jam, pihak Jasa Raharja Cirebon langsung memberikan penyerahan santunan kepada ahli waris melalui transfer.

Advertisement

Ketiga ahli waris itu atas nama Arinti merupakan istri korban atas nama Tasum, Nunuy Cahyati istri dari korban Saji, dan Karja orang tua korban bernama Ira Purwanti.

“Semoga dana santunan ini dapat bermanfaat serta meringankan beban ahli waris dan keluarga korban,” tuturnya.

Ia menambahkan Jasa Raharja juga telah bekerja sama dengan pihak RSUD Cideres Kabupaten Majalengka, tempat yang merawat tujuh korban untuk memberikan surat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

Selain itu, pihaknya juga menyediakan manfaat tambahan bantuan P3K maksimal Rp1 juta, dan bantuan biaya ambulans maksimal sebesar Rp500 ribu, terhadap masing-masing korban.

“Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” kata Okto. ***

Advertisement

Continue Reading

Yang Lagi Trend