Connect with us

    Umum

    Lakukan aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Cirebon Buruh Tuntut UMK Naik Sebesar 13 Persen

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di depan Kantor Bupati Cirebon, Rabu (16/11/2022).

    Buruh menuntut kepada pemerintah agar dapat menaikan UMK sebesar 13 persen di tahun 2023 mendatang. Kenaikan tersebut dinilai rasional mengingat saat ini inflasi Indonesia sebesar 5,7 persen.

    Sekjen FSPMI Cirebon, M Machbub saat ditemui selepas melakukan audiensi dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten Cirebon mengatakan, setelah pemerintah menetapkan kenaikan UMK sebesar 3,27 persen sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.

    Dinilainya hal tersebut telah merendahkan kaum buruh, mengingat kenaikan UMK tersebut masih berada di bawah inflasi Indonesia sebesar 5,7 persen.

    “Logikanya begini, sekarang harga-harga sembako naik tapi upah masih di bawah dari nilai harga sembako. Dengan cara seperti ini sudah tentu tingkat kesejahteraan buruh tidak akan tercapai alias hanya mimpi belaka,” tegasnya.

    Advertisement

    Besara UMK sebesar 3,7 persen ini diungkapkannya sesuai dengan Edaran Menteri Ketenagakerjaan sebesar 3,27. Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah Kabupaten Cirebon agar dapat membuat surat rekomendasi sesuai dengan tuntuntan mereka.

    Berikut sejumlah tuntutan buruh dalam aksinya kali ini :

    – Merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 13 persen

    – Kenaikan UMK untuk pekerja satu tahun sebesar 7 persen

    – PKWT hanya bisa dibatasi 2 tahun dan tidak menginginkan 5 tahun

    Advertisement

    Bilamana pemerintah masih mengabaikan dari tuntutan buruh, maka buruh mengancam akan melakukan aksi mogok kerja nasional. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend