https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Senin, 30 Januari 2023
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Pemerintah Berencana Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik

by Andika
29 November 2022
in Umum
Pemerintah Berencana Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemerintah berencana menghapus pasal pemcemaran nama baik yang selama ini tercantum dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Selasa 29 Nopember 2022 seperti dilansir dari@narasiroom.

BacaJuga

Mudahkan Masyarakat Pemkab Cirebon Siapkan Mall Pelayanan Publik

Satnarkoba Polres Ciko Berhasil Sita 1.125 Botol Miras dalam Sehari

Polres Indramayu Bekuk 13 Pengedar Narkoba dan Farmasi Tanpa Izin pada Tahun 2023

Lembaga Amil Zakat di Kota Cirebon Diminta Urus Izin Dulu Sebelum Kumpulkan Dana

Wamenkumham mengagakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang selama ini tercantum dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” kata Edward dikutip Antara usai menghadiri Rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, tertulis Selasa (30/11/2022).

Bagi Wamenkumham ini merupakan kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi, Agar tidak terjadi disparitas dan gap, maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke RKUHP.

Penyesuaian dilakukan sehingga dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana pencemaran nama baik dan penghinaan, yang tertuang dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.

Adapun, pasal 27 dan pasal 28 UU ITE adalah pasal yang selama ini kerap disebut sebagai “pasal karet” karena sering dimanfaatkan untuk menjerat orang-orang yang mengkritik atas nama pencemaran nama baik dalam pasal itu.

Tags: CiayumajakuningEdward Omar Sharif HiariejKemenkumhamPencemaran Nama BaikUU ITE

Related Posts

Mall Pelayanan Publik

Mudahkan Masyarakat Pemkab Cirebon Siapkan Mall Pelayanan Publik

30 Januari 2023
Satnarkoba Polres Ciko Berhasil Sita 1.125 Botol Miras dalam Sehari

Satnarkoba Polres Ciko Berhasil Sita 1.125 Botol Miras dalam Sehari

29 Januari 2023
Polres Indramayu Bekuk 13 Pengedar Narkoba dan Farmasi Tanpa Izin pada Tahun 2023

Polres Indramayu Bekuk 13 Pengedar Narkoba dan Farmasi Tanpa Izin pada Tahun 2023

29 Januari 2023
Lembaga Amil Zakat di Kota Cirebon Diminta Urus Izin Dulu Sebelum Kumpulkan Dana

Lembaga Amil Zakat di Kota Cirebon Diminta Urus Izin Dulu Sebelum Kumpulkan Dana

29 Januari 2023
Salju abadi

Tak Akan Lama Salju Abadi Puncak Jaya Wijaya Akan Punah

29 Januari 2023
Murai batu

Ingin Murai Batu Anda Gacor Coba Pakai Ramuan Herbal Ini

29 Januari 2023
  • Suami Istri Asal Pabuaran Luka Parah Ditusuk Perampok di Ciledug Cirebon

    Suami Istri Asal Pabuaran Luka Parah Ditusuk Perampok di Ciledug Cirebon

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Polsek Pabuaran Bekuk Satu Pelaku Penusukan di Ciledug Cirebon, Diduga Adik Korban

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Diduga Harta Warisan Jadi Motif Penusukan Sepasang Suami Istri di Ciledug Cirebon

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Tak Butuh Waktu Lama Polisi Berhasil Ciduk Pelaku Penusukan di Ciledug

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • 13 Rumah di Desa Jatiseeng Kidul Ciledug Terendam Banjir, Warga Desak Dibangun Tanggul

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id