CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemerintah berencana menghapus pasal pemcemaran nama baik yang selama ini tercantum dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Selasa 29 Nopember 2022 seperti dilansir dari@narasiroom.
Wamenkumham mengagakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang selama ini tercantum dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” kata Edward dikutip Antara usai menghadiri Rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, tertulis Selasa (30/11/2022).
Bagi Wamenkumham ini merupakan kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi, Agar tidak terjadi disparitas dan gap, maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke RKUHP.
Penyesuaian dilakukan sehingga dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana pencemaran nama baik dan penghinaan, yang tertuang dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.
Adapun, pasal 27 dan pasal 28 UU ITE adalah pasal yang selama ini kerap disebut sebagai “pasal karet” karena sering dimanfaatkan untuk menjerat orang-orang yang mengkritik atas nama pencemaran nama baik dalam pasal itu.