Connect with us

Umum

Perda APBD 2023 Indramayu Gagal Disahkan, Kemendagri: Ganti dengan Perkada

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID .ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memberikan atensi atas gagalnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023.

Sampai-sampai Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri perlu mengirimkan utusan khusus ke Indramayu.

Hal tersebut bertujuan guna mengetahui perihal posisi hukum gagalnya penetapan Perda APBD tahun 2023.

Adalah Arsan Latif, Inspektur IV Itjen Kemendagri yang menemui Bupati Indramayu Nina Agustina beserta seluruh perangkatnya.

Menurutnya, Perda APBD 2023 tidak akan memengaruhi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Advertisement

“Gagalnya Perda APBD 2023 di Indramayu karena tidak ada titik temu kerangka anggaran yang di ajukan eksekutif sehingga DPRD tidak menggunakan haknya (menyetujui),” kata Arsan, Kamis (07/12).

Oleh karenanya, gagalnya pengesahan Perda APBD dapat di ganti dengan menggunakan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) APBD tahun 2023.

“Tidak ada masalah, perjalanan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan dengan Perkada,” tukasnya.

Arsan menambahkan, perkara tersebut bukan hal baru sebab terjadi juga di daerah lain.

Perda APBD sesuai aturan berproses selama enam puluh hari yakni setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berjalan yang di tetapkan sekitar Juli.

Advertisement

Maka hal itu, terang dia, berproses sampai pada penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di awal September.

“Dari situ, di buatlah Raperda APBD sampai ke pembahasan, biasanya melalui rapat pembahasan dengan DPRD,” sambung Arsan.

Batas waktu sampai disetujui bersama menjadi Perda APBD adalah 30 November.

Jika tidak ada kesepakatan, lanjutnya, maka nantinya menggunakan Perkada APBD.

Lebih lanjut Arsan menjelaskan, Perkada APBD besarannya maksimal sama dengan APBD tahun sebelumnya.

Advertisement

Ia mencontohkan, jika usulan Raperda APBD Indramayu tahun 2022 sebesar Rp3,6 triliun, maka Perkada APBD tahun 2023 tidak boleh lebih dari Rp3,6 triliun.

“Kalaupun misalnya ada kebutuhan anggaran tambahan Rp200 miliar, tidak masalah,” jelas Arsan.

Sebab, kata dia, Perkada APBD bisa berubah menjadi Perda APBD yakni melalui proses anggaran perubahan tahun 2023.

Hal itu di lakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan RKPD yang disusun mulai Juli 2023.

“Bisa saja nilainya lebih besar dari Rp3,6 triliun tadi,” tutup Arsan.***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend