Connect with us

Umum

Strategi Peningkatan Kinerja Pengelolaan Keuangan Dana Desa

Published

on

Ciayumajakuning.id

CIREBON – Terus menjadi perbincangan di masyarakat menyoroti penggunaan dana desa. Sebagaimna kita ketahui bahwa dana desa digulirkan pemerintah dimulai pada tahun 2015.

Dana desa merupakan perwujudan implementasi program pemerintah nawacita yang ketiga, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran. Tahun 2022 merupakan tahun ke delapan pemerintah menggulirkan dana desa. Dana desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Alokasi pagu dana desa dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada tahun 2015 alokasi pagu dana desa sebesar Rp 20,77 triliun, tahun 2016 sebesar Rp 46,97 triliun, tahun 2017 dan 2018 masing-masing sebesar Rp 60 triliun, tahun 2019 sebesar Rp 70 triliun, tahun 2020 dan 2021 masing-masing sebesar Rp 72 triliun, dan tahun 2022 sebesar Rp 68 triliun. Dana desa terus tumbuh guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, merupakan belanja pemerintah pusat dengan mengefektifkan program berbasis desa secara merata dan berkeadilan Penetapan prioritas penggunaan dana desa sesuai prosedur pembangunan desa yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan desa, dilaksanakan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.

Penetapan prioritas penggunaan dana desa dilaksanakan secara terpadu dengan perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Dalam melaksanakan prioritas penggunaan dana desa pada masing-masing desa di kabupaten, berpedoman pada peraturan bupati, yang disusun berdasarkan penetapan peraturan gubernur dan peraturan pemerintah pusat dalam sekala nasional sebagai penetapan program prioritas penggunaan dana desa.

Advertisement

Untuk melaksanakan pembangunan desa dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa diperlukan suatu program pemerintah untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa menuju pada desa yang mandiri mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

Program tersebut membutuhkan alokasi dana yang tidak sedikit yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Tujuan Dana Desa adalah untuk meningkatkan pelayanan publik di Desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian Desa, mengatasi kesenjangan,
pembangunan antar desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subyek dari pembangunan.

Dana desa disalurkan oleh pemerintah pusat kepada kabupaten/kota. Penyaluran dana desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa. Penyaluran dana desa dari RKUN ke Rekening Kas Desa dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan kantor instansi vertikal di daerah dibawah Direktorat Jenderal Perbedaharaan Kementerian Keuangan, mempunyai tugas sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah yang menyalurkan dana APBN di daerah termasuk penyaluran dana desa.

Advertisement

Pelaksanakan dana desa perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilaksanakan secara vertikal dan horizontal. Secara vertikal dilaksanakan berjenjang oleh Pemerintah Daerah masing-masing, sedangkan secara horizontal dilaksanakan oleh instansi terkait yang punya peran dalam pembinaan pengelolaan dana desa.

Pemerintah Pusat selalu berupaya agar penyaluran dana transfer ke daerah khususnya Dana Desa dapat dilaksanakan lebih cepat agar segera dapat digunakan oleh Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Antusias Pemerintah Pusat dalam memberikan layanan yang cepat, tepat dan akurat dalam penyaluran Dana Desa patut diapresiasi.

Demikian juga Pemerintah Daerah dengan bersinergi menindaklanjuti lebih cepat Pengelolaan Dana Desa dengan berpedoman pada peraturan perundangan, yaitu Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dan peraturan lainnya.

Dalam melaksanakan kegiatan Pemerintahan Desa berpedoman pada APBDesa dengan periode pelaksanaan anggaran dimulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember. APBDesa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Peraturan Desa.

Dokumen APBDesa menjadi salah satu persyaratan dalam mekanisme penyaluran Dana Desa. Agar penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa tidak mengalami keterlambatan, maka perlu suatu rencana aksi dari para aparat Desa, Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk duduk bersama membahas penyebab keterlambatan persyaratan penyaluran Dana Desa, menyamakan satu persepsi terkait peraturan perundangan sebagai pedoman dalam penyusunan APBDesa dan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal ini Peraturan Kepala Daerah dapat lebih cepat ditetapkan mengikuti atau menyesuaikan perubahan peraturan atau petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dan PDTT.

Advertisement

Selanjutnya agar proses penyusunan APBDesa dapat ditetapkan tepat waktu, perlu dilakukan koordinasi antara aparat Desa dengan Badan Permusyaratan Desa (BPD) sebagai wakil masyarakat Desa dan juga aparat kecamatan dalam melakukan evaluasi atas APBDesa.

Demikian juga perlu dilakukan peningkatan kapasitas aparat Desa maupun Kecamatan dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa khususnya terkait pemahaman dokumen persyaratan penyaluran yang menjadi dasar dalam penyaluran Dana Desa.

Dari beberapa permasalahan diatas yang menyebabkan masih rendahnya kinerja desa dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa, maka perlu dilakukan peningkatan literasi pengelolaan keuangan negara para aparat desa sebagai pengelola keuangan di pemerintah desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dana desa, sehingga kinerja desa menjadi meningkat.

Rendahnya kinerja dalam pengelolaan dana desa di pemerintah desa salah satunya disebabkan oleh masih rendahnya tingkat pemahaman tentang pengelolaan keuangan negara para aparat desa di pemerintah desa. Sehingga untuk meningkatkanya kinerja pengelolaan keuangan dana desa, harus dilakukan beberapa strategi, yaitu :

1. Strategi pertama, melakukan edukasi tentang pengelolaan keuangan negara kepada seluruh aparat desa secara rutin dan dilaksanakan monitoring dan evaluasi.

Advertisement

2. Srategi kedua, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk lebih optimal dalam melakukan pembinaan dan koordinasi dengan seluruh jajaran sampai di tingkat Kecamatan dan Desa untuk mensinergikan satu visi dan misi untuk bersama-sama mengawal dana desa.

3. Strategi ketiga, secara periodik DPMD dengan dibantu para camat di masing-masing Kecamatan melakukan pembinaan edukasi pengelolaan keuangan negara, dan pemantauan kepada seluruh desa untuk menyusun rencana strategi pengelolaan keuangan dana desa, dengan menggunakan pola PDCA (Plan Do Check Action/ Rencanakan Kerjakan Monitoring dan Evaluasi serta Tindak Lanjuti), dengan menggunakan informasi data keuangan dari aplikasi keuangan desa dan peraturan perundangan terkait.

Beberapa strategi tersebut harus didukung melalui komunikasi, koordinasi dan konsolidasi seluruh entitas terkait pada jajaran pemerintah daerah dimulai dari DPMD, Kecamatan dan Desa, untuk terus meningkatkan kompetensi dalam bidang pengelolaan keuangan negara dan akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja pengelolaan dana desa.

(Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pendapat tempat penulis bekerja)

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend