Connect with us

    Umum

    DPRD Kota Cirebon Bakal Sahkan Raperda Pencegahan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Bersama Tim Asistensi Pemkot Cirebon, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Cirebon merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan.

    Menurut Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Cirebon Ahmad Syauqi, rencananya pengesahan raperda itu akan pihaknya lakukan pada rapat paripurna mendatang.

    “Raperda ini nantinya akan menjadi payung hukum baru untuk menaungi tugas wewenang Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cirebon,” ujarnya usai rapat di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (08/12).

    Pasalnya, dalam melaksanakan program kerja DPKP Kota Cirebon masih mengacu pada regulasi Perda Kota Cirebon tahun 1985.

    “Raperda ini juga memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait pelayanan baik penyelamatan ataupun penanggulangan kebakaran,” terang Syauqi.

    Advertisement

    Beberapa pasal yang tercantum dalam raperda ini mengatur tentang respons cepat pelayanan DPKP Kota Cirebon.

    Respon cepat tersebut, imbuhnya, yakni jangkauan petugas damkar dalam mengatasi bencana kebakaran dengan membentuk pos wilayah yang mempermudah aksesibilitas.

    Sehingga petugas mampu mendatangi lokasi dalam waktu singkat.

    “Poin lainnya, terkait kondisi eksisting yang ada di Kota Cirebon bahwa memastikan keselamatan masyarakat,” sambung Syauqi.

    Kepala DPKP Kota Cirebon Adam Nuridin berharap raperda yang bakal menjadi perda nantinya dapat menjadi landasan dasar.

    Advertisement

    “Kebetulan hanya tinggal sedikit saja hasil koreksi tadi dari provinsi. Harapannya agar secepatnya raperda ini bisa di paripurnakan,” katanya. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend