Connect with us

Umum

Polisi Ringkus 11 Pengedar Narkoba di Kabupaten Cirebon dalam Waktu Dua Bulan

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDPolresta Cirebon berhasil meringkus sebanyak 11 pelaku pengedar narkoba dalam kurun waktu dua bulan.

Menurut Kasatresnarkoba Polresta Cirebon Kompol Dadang Garnadi, mereka terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, dan sediaan farmasi tanpa izin.

“Selama dua bulan yaitu November sampai Desember 2022,” katanya, Kamis (15/12).

Penangkapan 11 orang tersebut pihaknya lakukan setelah berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba di Kabupaten Cirebon.

Adapun 11 tersangka yang berhasil Polresta Cirebon tangkap yakni, masing-masing berinisial DS (36), DS (45), HS (21), MD (36), AM (44), RA (31), AN (36), AS (24), AI (27), SH (35), dan WK (45).

Advertisement

“Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai wiraswasta, buruh, pedagang, hingga pengangguran,” terang Dadang.

Jumlah barang bukti yang berhasil Polresta Cirebon sita di antaranya, 31,22 gram sabu-sabu, dan 2.130 butir sediaan farmasi tanpa izin.

Sedian farmasi tanpa izin itu terdiri dari 1.000 butir Dextro, 800 butir Trihexiphenidyl, serta 370 butir Tramadol.

Polresta Cirebon telah mengamankan seluruh tersangka dan barang bukti untuk di jalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dadang membeberkan, kasus-kasus tersebut terungkap di wilayah Kecamatan Gegesik, Sumber, Gebang, Arjawinangun, Kaliwedi, Karangwareng, Pabedilan, Pabuaran, dan Astanajapura.

Advertisement

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009.

Para pelaku terancam ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Menurutnya, Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” pinta Dadang. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend