Connect with us

    Umum

    Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon Hasilkan Pengesahan Tiga Raperda Jadi Perda

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Tiga raperda telah DPRD Kota Cirebon sepakati untuk menjadi perda dalam rapat paripurna yang di gelar di Griya Sawala.

    Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menyampaikan, Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemkot Cirebon sudah membahas ketiga raperda tersebut secara konprehensif.

    “Pansus menyampaikan hasil pembahasan persetujuan bersama antara DPRD dan walikota dalam rapat paripurna DPRD hari ini,” katanya saat memimpin rapat, Rabu (14/12).

    Tiga raperda itu yakni tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan; Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan; dan Bangunan Gedung.

    Dasar dari penyusunan tiga raperda tersebut sesuai dengan pasal 11 Peraturan DPRD Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD.

    Advertisement

    Dalam rapat paripurna juga membahas tentang pencabutan atas Keputusan DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 176/SK.07-DPRD/1991 serta Nomor 176/SK.04-DPRD/1992 tentang Persetujuan Penetapan Garis Sempadan dan Bangunan Pagar.

    Menurut Ruri, dasar DPRD Kota Cirebon melakukan pencabutan terhadap kedua keputusan tersebut, yakni adanya surat tembusan dari DPUTR.

    “Serta Perwali Nomor 76/2021 tentang Rencana Tata Ruang Tahun 2021-2042,” imbuhnya. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend