Connect with us

    Ekbis

    DPRD Kota Cirebon Gelar Audiensi dengan Dishub dan Organda Bahas Usia Angkot

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Tunggal Dewanto memimpin audiensi dalam pembahasan mengenai kondisi angkutan kota (angkot) di Griya Sawala.

    Organisasi Angkutan Darat (Organda) Cirebon menyampaikan sejumlah aspirasi perihal kondisi angkot di Kota Cirebon. terutama usia kendaraan.

    “Pihak Organda sempat meminta agar usia angkot yang usianya lebih dari 20 tahun bisa terus beroperasi,” katanya, Senin (19/12).

    Namun, menurut Dewa sapaan akrabnya, niatan itu perlu pengkajian mengingat tidak sesuai dengan regulasi dalam Perda Nomor 2/2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

    “Kita mendorongnya untuk saat ini mengkaji terhadap peremajaan angkot. Perlu tidak peremajaan angkot hari ini,” katanya usai rapat.

    Advertisement

    Nasib kesejahteraan pemilik dan sopir angkot juga menjadi alasan lain kenapa permasalahan semacam ini perlu pembahasan.

    “Kalau kita sandingkan dengan data saat ini 53,5 persen angkot usianya di atas 20 tahun, mayoritas angkot lama,” ujar Dewa.

    Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon Andi Armawan menyebut, sebagian besar angkot di Kota Cirebon, hampir 50 persen usianya di atas 20 tahun.

    “Saat ini yang masih beroperasi sekitar 40 persen,” terangnya.

    Andi merinci, jika berdasarkan pengelompokan usia, maka dari 897 armada yang berhenti sekitar 7,5 persen usianya kurang dari 10 tahun, 39,0 persen usianya 10-20 tahun, dan paling banyak 53,5 persen usianya lebih dari 20 tahun.

    Advertisement

    Berdasarkan Pasal 101 dalam Perda Nomor 2/2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, maka mobil penumpang umum dan bus kecil batas usia kendaraannya maksimal 7 tahun sejak terbit STNK.

    “Dengan toleransi 3 tahun apabila di nyatakan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” imbuhnya.

    Sekretaris Organda Cirebon Karsono mengungkapkan, banyak pemilik angkot yang mengalami kendala di lapangan berkaitan dengan usia kendaraan.

    Tak jarang mereka tidak bisa memperpanjang STNK karena persoalan tersebut.

    “Jadi kami ingin mendorong peremajaan, tapi Samsat menolak perpanjangan STNK kami karena trayeknya sudah mati,” katanya. ***

    Advertisement

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend