Connect with us

    Teknologi

    Disdukcapil Kabupaten Cirebon Beberkan Cara Daftar KTP Digital

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.IDPemkab Cirebon memberikan salah satu solusi guna mengantisipasi adanya kelangkaan blangko dengan penggunaan identitas kependudukan digital (IKP) atau KTP digital.

    Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon Iman Supriadi, hal itu pihaknya akan terus sosialisasikan.

    “Penggunaan identitas kependudukan digital di utamakan kepada warga yang sudah melakukan perekaman,” terangnya, Rabu (11/01).

    Namun, sambung Iman, bagi yang mengalami perubahan data atau kerusakan KTP.

    Penggunaan IKP oleh Disdukcapil Kabupaten Cirebon sudah pihaknya lakukan sejak 18 November 2022 dan sudah menyasar sekitar 2.000 lebih warga.

    Advertisement

    “Sehingga nantinya warga cukup membawa telepon genggam saja, tidak perlu bawa yang fisiknya,” ujarnya.

    Untuk bisa menggunakan IKP, warga harus memiliki telepon genggam berbasis android dan mendownload aplikasi IKP yang di luncurkan oleh Kemendagri RI.

    Warga lalu di arahkan untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email serta nomor handphone.

    “Setelah mengisi data, kemudian melakukan swafoto,” lanjut Iman.

    Jika pada saat foto perekaman KTP tidak menggunakan kacamata, maka tidak di perkenankan pula menggunakan kacamata saat pendaftaran di aplikasi.

    Advertisement

    Jika telah terisi semua, pengguna akan menerima nomor aktivasi yang dikirimkan melalui email.

    Nomor aktivasi ini, sambung dia, nantinya akan di masukkan untuk melakukan proses selanjutnya yaitu aktivasi akun.

    Untuk aktivasi akun ini, terang Iman, harus dilakukan melalui Disdukcapil atau kantor kecamatan terdekat.

    “Karena nantinya akan di lakukan scan barcode melalui sistem yang terkoneksi dengan satelit,” kata Iman. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend