CIAYUMAJAKUNING.ID – Kekerasan masih menjadi momok serius bagi perempuan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital seperti penyebaran foto pribadi tanpa izin.
Selain itu, pelecehan seksual daring hingga pemerasan dan penguntitan digital juga dapat menimbulkan dampak sosial dan psikologis bagi korban.
Guna menyikapi hal itu, DPPKBP3A Kuningan Bedah Kasus Kekerasan terhadap Perempuan yang dii kuti mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Kuningan.
Hadiri dalam kegiatan Kabid IKP Diskominfo Kuningan Nana yang menyampaikan materi perlindungan perempuan di ruang digital dan keamanan data pribadi.
Ia menjelaskan data pribadi yang perlu di lindungi tak hanya NIK, nomor telepon, foto, video pribadi, alamat rumah dan data keluarga.
Melainkan juga riwayat pekerjaan, informasi kesehatan, dokumen penting hingga nama pengguna dan kata sandi akun medsos yang rentan di salahgunakan.
“Penyalahgunaan data pribadi sering kali menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan terhadap perempuan,” ujar Nana.
Karena itu, perempuan di imbau lebih bijak dan berhati-hati sebelum membagikan informasi pribadi di ruang digital.
Ia mengungkapkan bentuk kekerasan onlin kerap di alami perempuan antara lain penyebaran foto atau video intim tanpa persetujuan.
Pelecehan seksual secara daring, penguntitan digital (cyber stalking), pemalsuan identitas atau akun hingga ancaman pemerasan.
Nana juga mengingatkan agar perempuan tidak mudah terpengaruh bujuk rayu pasangan untuk membuat foto atau video yang bersifat intim.
Terlebih apabila di sertai unsur paksaan atau kekerasan.
Menurutnya, dampak kekerasan online tidak hanya merugikan secara sosial, tetapi juga dapat memicu tekanan psikologis.
“Korban sering mengalami ketakutan, stres berkepanjangan, kehilangan rasa percaya diri, bahkan menarik diri dari lingkungan sosial,” jelasnya.
Nana menegaskan pentingnya memahami prinsip persetujuan (consent) dan penghormatan terhadap privasi orang lain.
“Setiap publikasi foto, video, atau data pribadi orang lain harus mendapatkan izin dan persetujuan secara sadar tanpa adanya paksaan,” tegasnya.
Bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan digital, Nana menyarankan beberapa langkah penting.
Pertama, jangan panik dan jangan langsung menghapus bukti.
Kedua, simpan seluruh bukti digital seperti tangkapan layar, tautan, maupun isi percakapan.
Selanjutnya, korban dapat memblokir akun pelaku dan melaporkan konten pelanggaran kepada platform media sosial terkait.
Korban juga di anjurkan menceritakan kejadian yang di alami kepada keluarga atau orang yang di percaya.
Apabila di temukan unsur pidana, korban dapat melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum serta menghubungi pihaknya untuk mendapatkan pendampingan.
Terkait penanganan informasi hoaks, Diskominfo Kuningan juga membuka layanan aduan masyarakat melalui WhatsApp di nomor 0813-8981-3999.
Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Penanganan informasi hoaks di lakukan melalui tahapan klarifikasi sumber informasi, pemantauan media sosial, verifikasi dan pengecekan fakta.
Hingga penyusunan narasi klarifikasi atau counter-hoax untuk meluruskan informasi yang keliru. ***









