Connect with us

    Umum

    Dua Pelaku Curanmor Spesialis Wilayah Ciayumajakuning Dibekuk di Krangkeng Indramayu

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.IDPolres Indramayu berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah di Kecamatan Krangkeng.

    Menurt Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, dua pelaku curanmor itu sudah beraksi di 14 tempat berbeda dan pihaknya masih mengejar satu orang lagi.

    “Tersangka yang kami tangkap ada dua orang, yaitu LS dan DL keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu,” ujarnya, Selasa (21/01).

    Polres Indramayu menangkap kedua tersangka saat berada di kediamannya yang berlokasi di Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

    Saat penangkapan, keduanya sempat memberikan melawan, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki kepada kedua pelaku.

    Advertisement

    Kedua tersangka, kata Fahri, merupakan pelaku tindak pidana curanmor yang beraksi di 14 lokasi di Wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).

    Mereka melakukan aksi di antaranya tujuh di Kabupaten Indramayu, lima di Kabupaten Majalengka, dan satu di Kabupaten Cirebon.

    Polres Indramayu melakukan penangkapan usai pihaknya mendapatkan laporan terkait kehilangan sepeda motor.

    Dari hasil penyelidikan, serta beberapa barang bukti akhirnya kedua pelaku bisa tertangkap.

    Kedua tersangka merupakan residivis, karena sempat melakukan tindakan kejahatan yang sama dan pernah merasakan penjara.

    Advertisement

    Polres Indramayu juga masih melakukan pengejaran kepada tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah.

    “Kami juga masih terus mendalami kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya,” ujarnya.

    Kedua tersangka melakukan curanmor dengan cara merusak kendaraan yang terparkir di luar rumah dan kos-kosan dengan menggunakan kunci leter T.

    Dari tangan tersangka, polisi sita sejumlah barang bukti di antaranya puluhan nata kunci leter T, sepeda motor, jaket, dan rekaman kamera pengintai.

    “Akibat perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun,” ucap Fahri. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend