CIAYUMAJAKUNING.ID – Polresta Cirebon memastikan warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang di tangkap Imigrasi Cirebon akan di proses secara hukum.
Pasalnya, WNA atas nama Mohamad Rizal (MR) itu terbukti melakukan penyalahgunaan barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
“Kami sudah memeriksa (kepada MR) bahwa narkotika jenis sabu di konsumsi sendiri,” ujar Kasatnarkoba Polresta Cirebon Kompol Dadang Garnadi, Rabu (01/02).
Saat pennagkapan, MR kedapatan sedang mengonsumsi narkoba, dan Polresta Cirebon segera melakukan koordinasi dan menindaklanjutinya.
Menurut Dadang, pada saat penangkapan, WNA tersebut kedapatan barang bukti berupa alat penghisap narkotika atau bong, dan sabu bekas pakai.
Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku menjadi pecandu narkba jenis sabu-sabu, dan setelah di dalami tidak ada kaitan dengan peredaran narkotika di Indonesia.
“WNA ini pengguna aktif, hanya pengguna, barang yang kami temukan juga sisa pakai 0,02 gram,” tuturnya.
Dari keterangan tersangka, lanjut Dadang, barang haram itu tersangka beli melalui daring, dan di konsumsi sendiri.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Hasil asesmen bersama BNN, karena dia pengguna aktif maka direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi,” katanya.
Sebelumnya, Imigrasi Cirebon menangkap seorang WNA asal Malaysia berinisial MR, yang terbukti sudah ‘overstay’ selama enam tahun.
WNA tersebut di tangkap pada Sabtu (14/01) sekitar jam 16.00 WIB, di sebuah hotel di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. ***