https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Jumat, 17 Juli 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Polresta Cirebon: WNA Asal Malaysia yang Overstay Terbukti Konsumsi Sabu

by Sudastika
2 Februari 2023
in Umum
‘Overstay’, Imigrasi Cirebon Amankan WNA Asal Malaysia di Sumber

WNA Asal Malaysia berinisial MR. (Kanwil Kemenkumham Jabar)

CIAYUMAJAKUNING.ID – Polresta Cirebon memastikan warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang di tangkap Imigrasi Cirebon akan di proses secara hukum.

Pasalnya, WNA atas nama Mohamad Rizal (MR) itu terbukti melakukan penyalahgunaan barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

BacaJuga

Sekda Herman: 424 Pejabat Pemprov Jabar Turun Langsung ke Sekolah pada MPLS

Bacakan Amanat KDM, Dedi Supandi Tekankan MPLS Bukan Sekadar Hari Pertama Sekolah

UGJ Gelar Rangkaian Dies Natalis FK ke-18 Dorong Peningkatan Kinerja Tri Dharma

Aktivitas Dapur MBG Serap Ribuan Tenaga Kerja, Aksi Damai di Majalengka Dukung Penuh Program Unggulan Ini

“Kami sudah memeriksa (kepada MR) bahwa narkotika jenis sabu di konsumsi sendiri,” ujar Kasatnarkoba Polresta Cirebon Kompol Dadang Garnadi, Rabu (01/02).

Saat pennagkapan, MR kedapatan sedang mengonsumsi narkoba, dan Polresta Cirebon segera melakukan koordinasi dan menindaklanjutinya.

Menurut Dadang, pada saat penangkapan, WNA tersebut kedapatan barang bukti berupa alat penghisap narkotika atau bong, dan sabu bekas pakai.

Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku menjadi pecandu narkba jenis sabu-sabu, dan setelah di dalami tidak ada kaitan dengan peredaran narkotika di Indonesia.

“WNA ini pengguna aktif, hanya pengguna, barang yang kami temukan juga sisa pakai 0,02 gram,” tuturnya.

Dari keterangan tersangka, lanjut Dadang, barang haram itu tersangka beli melalui daring, dan di konsumsi sendiri.

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Hasil asesmen bersama BNN, karena dia pengguna aktif maka direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi,” katanya.

Sebelumnya, Imigrasi Cirebon menangkap seorang WNA asal Malaysia berinisial MR, yang terbukti sudah ‘overstay’ selama enam tahun.

WNA tersebut di tangkap pada Sabtu (14/01) sekitar jam 16.00 WIB, di sebuah hotel di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. ***

Tags: CiayumajakuningKantor Imigrasi Klas I TPI CirebonKecamatan SumberNarkobaPolresta Cirebon

Related Posts

Sekda Herman: 424 Pejabat Pemprov Jabar Turun Langsung ke Sekolah pada MPLS

15 Juli 2026

Bacakan Amanat KDM, Dedi Supandi Tekankan MPLS Bukan Sekadar Hari Pertama Sekolah

15 Juli 2026

UGJ Gelar Rangkaian Dies Natalis FK ke-18 Dorong Peningkatan Kinerja Tri Dharma

11 Juli 2026
Aktivitas Dapur MBG Serap Ribuan Tenaga Kerja, Aksi Damai di Majalengka Dukung Penuh Program Unggulan Ini

Aktivitas Dapur MBG Serap Ribuan Tenaga Kerja, Aksi Damai di Majalengka Dukung Penuh Program Unggulan Ini

9 Juli 2026
Satpol PP Kabupaten Cirebon Sita 149.600 Batang Rokok Ilegal

Satpol PP Kabupaten Cirebon Sita 149.600 Batang Rokok Ilegal

6 Juli 2026
Kuningan Ketiban Rezeki Gegara Sampah dan Rokok Ilegal

Pemkab Dorong DMI Kuningan Wujudkan Masjid Ramah Anak

4 Juli 2026

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id