CIAYUMAJAKUNING.ID – Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas menara PT Telkom di lingkungan RW 08 Kanoman Selatan yang berdekatan dengan cagar budaya Keraton Kanoman Cirebon.
RDP juga melibatkan DPMPTSP, DPUTR, Kelurahan Pekalipan dan warga RW 08 Kanoman Selatan di Griya Sawala, Rabu (17/06).
Anggota Komisi I DPRD Imam Yahya meminta dinas terkait untuk meninjau ulang keberadaan menara.
Peninjauan ulang itu berupa regulasi perizinan yang berlaku baik saat pendirian pada 2006 hingga saat ini.
“Regulasi yang berlaku saat ini juga berbeda sehingga perlu penyesuaian. Kemudian akan di bahas di rapat lanjutan,” terangnya usai rapat.
Imam juga mengatakan perihal keluhan masyarakat yang menginginkan perpanjangan izin menara di hentikan
Pihaknya juga akan meminta dinas terkait untuk melihat kembali data seluruh menara yang ada di Kota Cirebon.
“Baik yang sudah berdiri sejak lama dan yang terbaru untuk kembali di tinjau ulang, apakah perizinannya sudah menyesuaikan,” papar Iman.
Hal serupa di sampaikan Wakil Ketua DPRD Fitrah Malik yang menilai perlu adanya penyesuaian aturan supaya DPRD bisa mengeluarkan rekomendasi,
Selain itu, harus ada komunikasi yang baik antara perusahaan dan unsur masyarakat supaya tidak ada yang di rugikan.
“Baik perihal hak dan kewajiban perusahaan serta masyarakat,” paparnya.
Area Manager Cirebon PT Telkom Indonesia Sri Mulia tidak mempermasalahkan perihal peninjauan ulang terkait perizinan.
Sepanjang ada peraturan yang harus di penuhi, pihaknya terbuka untuk berkomunikasi supaya bisa sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Perihal warga, kita tetap ada iktikad baik, tapi kadang butuh proses. Bahkan sebelumnya juga ada dan berproses,” tuturnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat RW 08 Kanoman Selatan Edi Suripno menjelaskan, warga sudah tidak sepaham lagi dengan PT Telkom.
Sehingga ingin supaya pemerintah mencabut perpanjangan izin keberadaan dan operasional menara.
“Makanya dari dinas terkait, sebenarnya bisa mencabut dan memberikan sanksi pembekuan izin apabila ada keresahan masyarakat,” ungkapnya.
Edi juga mengaku, ada upaya musyawarah antara perusahaan dan warga setempat untuk menemukan titik temu.
“Tapi kami juga menunggu hasil peninjauan ulang, pada pekan depan hingga DPRD mengeluarkan rekomendasi resmi terkait permasalahan ini,” katanya. ***



