Umum
Ferdy Sambo Dapatkan Vonis Hukuman Mati Kepala Lapas Jadi Profesi Bergengsi, Kenapa ?
CIAYUMAJAKUNING.ID – Setelah diputuskannya atas vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Jhosua Nofriansyah Hutabarat.
Namun kali ini muncul sebuah pertanyaan yang dilayangkan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang menanggapi mengenai hukuman mati.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh @suryoprabowo2011, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan mengenai pasal 100 KUHP baru yang menyebutkan eksekusi terhadap narapidana hukuman mati harus menunggu 10 tahun.
Dikatakan Hotman Paris, dalam KUHP baru ini sangat tidak masuk akal karena bilamana narapidana hukuman mati dinilai baik dan berprilaku terpuji maka hukumannya diringankan menjadi hukuman seumur hidup.
“Pasal 100 ayat (4) jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidada mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung,” ucap Hotman, tertulis Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut kata dia, dengan aturan yang seperti ini maka akan membuka kesempatan bagi Kepala Lapas untuk bisa mengeluarkan surat berkelakuan baik bagi para terpidana hukuman mati.
“Waduh kepala lapas penjara jadi jabatan yang sangat prestisius dan bergengsi,” katanya.
Maka tidak menutup kemungkinan praktek-praktek nakal akan banyak terjadi, mengingat hanya Kepala Lapas yang bisa membuat surat keterangan berkelakuan baik terhadap narapidana.
“Yah nanti bakal mahal deh surat keterangan berkelakuan baik sama Kepala Lapas,” tegasnya.
Hotman Paris menyatakan tentu saja semua orang akan mau untuk mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat berkelakuan baik dari kepala lapas penjara.
Pengacara kondang ini sampai bingung, mengapa harus dilakukan persidangan sampai divonis mati jika akhirnya harus menunggu 10 tahun.
“Jadi apa artinya gitu loh sudah persidangan, sudah divonis sampai pk hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati,” katanya.
Bahkan dia juga sampai menyebutkan nanti surat keterangan berkelakuan baik yang di keluarkan oleh Kepala Lapas menjadi sebuah barang yang harganya paling mahal di dunia. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar