Connect with us

Umum

Ferdy Sambo Bahagia Meski Divonis Hukuman Mati..?

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice (perintangan penyidikan) dengan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan
pada Senin (13/2/2023) berakhir dramatis.

Pasalnya, ruangan sidang mendadak riuh gemuruh pasca Hakim selesai membaca vonis dan mengetuk palu
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Wahyu Iman Santosa selaku Hakim ketua yang memimpin sidang.

Hal aneh justru ditunjukan oleh Ferdy Sambo, tak nampak kesedihan sama sekali pada raut wajahnya dan terkesan bahagia.

Warganet menduga hal tersebut dipicu oleh motif sebenarnya yang tidak terungkap di pengadilan, serta Sambo masih memiliki peluang banding dan peninjauan kembali ditingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Hakim menganggap Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) dan melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Advertisement

Sambo dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis tersebut senada dengan tuntutan Jaksa penuntut umum.

pasalnya, Jaksa juga meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Brigadir J.

 

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend