CIAYUMAJAKUNING.ID – Polres Indramayu berhasil membekuk komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang telah melakukan aksinya sebanyak 13 kali.
Menurut Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, komplotan curanmor yang pihaknya tangkap terdiri dari empat orang.
“Tersangka yang kami tangkap ada empat orang, dan tiga masih dalam pengejaran,” katanya, Senin (20/02).
Keempat tersangka itu adalah SG, BN, JH, dan MK yang merupakan warga Kabupaten Indramayu sama halnya dengan tiga tersangka yang masih dalam pengejaran.
Fahri menjelaskan, komplotan curanmor beraksi bukan hanya di wilayah Indramayu saja melainkan pula ke daerah lainnya, seperti Subang, dan Cirebon.
Sementara itu, pengakuan dari keempat tersangka, mereka sudah melakukan aksi pencuriannya sebanyak 13 kali di beberapa tempat.
Mereka menggunakan modus yang hampir serupa, yaitu menggunakan penutup kepala, dan mengambil kendaraan bermotor saat malam hari.
“Berdasarkan informasi pelaku selalu beraksi dengan cara hunting daerah-daerah yang mereka anggap memiliki kesempatan untuk melancarkan aksinya,” tuturnya.
Para pelaku juga menggunakan kunci T dalam melancarkan aksinya.
Mereka, kata Fahri, telah beraksi sejak tahun 2022 lalu, dan baru dapat di ringkus di bulan Februari 2023.
Hal ini di lakukan setelah pihaknya mendapatkan rekaman kamera pengintai atau CCTV.
Berbekal petunjuk tersebut, tim berhasil meringkus SG dan BN di tempat persembunyiannya, bersama dua tersangka penadah yakni JH dan MK.
Dari tangan tersangka di dapati sejumlah barang bukti di antaranya kunci T, sarung serta lima unit kendaraan hasil curian.
Polres Indramayu masih melakukan pengembangan terkait aksi kejahatan yang di lakukan komplotan pencuri lintas daerah.
Akibat perbuatannya keempat tersangka di jerat pasal 363 tentang pencurian.
Serta di kenakan pasal 480 tentang penadah hasil curian dengan ancaman minimal lima tahun penjara. ***