Connect with us

Umum

Terpidana Mati Kasus Asusila 13 Santriwati Herry Wirawan Dipindahkan ke Lapas Kesambi Cirebon

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Melalui putusan kasasi, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) memindahkan Herry Wirawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kesambi, Kota Cirebon.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Kusnali mengatakan, saat ini pelaku pencabulan terhadap 13 santriwati itu sudah dipindahkan ke Lapas Kelas I Kesambi Cirebon.

“Pemindahan di lakukan karena setelah adanya putusan itu, Herry harus di pindahkan dari rutan ke lapas,” ujarnya Jumat (24/02).

Kusnali menambahkan, pemindahan itu belum masuk ke dalam rangkaian eksekusi.

“Kalau eksekusi itu di lakukan oleh kejaksaan sebagai eksekutor, dan itu belum tahu kapan akan di laksanakan,” imbuhnya.

Advertisement

Sementara menunggu eksekusi, lanjut Kusnali, yang bersangkutan pihaknya di tempatkan dulu di lapas.

Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung tertanggal 15 Februari 2022, Herry Wirawan di vonis penjara seumur hidup karena kasus asusila terhadap santriwati.

Setelah melakukan proses banding, Pengadilan Tinggi Bandung pada April 2022 memperberat hukuman Herry menjadi hukuman mati.

Kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan dari Herry Wirawan sehingga hukuman untuknya tetap yakni, hukuman mati. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend