CIAYUMAJAKUNING.ID – Usai menangkap IR, seorang pengedar di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon berhasil menangkap peracik sediaan farmasi tanpa izin dari tangan tersangka AW, warga Jakarta Timur.
Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, tersangka AW di tangkap di Bekasi saat meracik.
“Setelah di lakukan pendalaman, kami kemudian memperoleh informasi, bahwa tersangka IR mendapatkan sediaan farmasi tanpa izin dari seseorang yang berada di Bekasi,” terangnya, Kamis (02/03)
Kemudian tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan kepada tersangka AW saat sedang meracik, dan menyita alat racik.
Dedy menambahkan, sediaan farmasi tanpa izin yang di racik AW berjenis triheks, serta serbuk putih yang dimasukkan ke dalam kapsul.
“Tersangka menamainya dengan tramadol kapsul,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AW menggerus tramadol dengan obat lain yang belum di ketahui jenisnya.
Kemudian tersangka mencampur dan mengemasna ke dalam kapsul.
Selanjutnya AW mengirimkan obat racikan itu ke IR untuk di edarkan di wilayah Kabupaten Cirebon dan sekitarnya.
Tersangka AW mengedarkan obat raciikannnya ke dalam setiap paket kecil yang berisi 10 kapsul racikan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Tersangka di ancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” demikian kata Deddy. ***