https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Jumat, 24 Maret 2023
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Polresta Cirebon Bekuk Peracik Sediaan Farmasi Tanpa Izin Usai Ringkus Pengedarnya di Gebang

by Sudastika
3 Maret 2023
in Umum
Polresta Cirebon Bekuk Peracik Sediaan Farmasi Tanpa Izin Usai Ringkus Pengedarnya di Gebang

Ilustrasi obat-obatan. (ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIAYUMAJAKUNING.ID – Usai menangkap IR, seorang pengedar di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon berhasil menangkap peracik sediaan farmasi tanpa izin dari tangan tersangka AW, warga Jakarta Timur.

Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, tersangka AW di tangkap di Bekasi saat meracik.

BacaJuga

MUI: Penetapan 1 Syawal 1444 H Berpotensi Terjadi Perbedaan

Soal Penggerebekan Kasus Narkoba di Kantor Bupati Indramayu, Ini Kata Lucky Hakim

Super Air Jet Mengaku Tak Mengetahui Penyebab AC Mati

Honor Perawat Jadi Konsentrasi HUT PPNI Ke 49

“Setelah di lakukan pendalaman, kami kemudian memperoleh informasi, bahwa tersangka IR mendapatkan sediaan farmasi tanpa izin dari seseorang yang berada di Bekasi,” terangnya, Kamis (02/03)

Kemudian tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan kepada tersangka AW saat sedang meracik, dan menyita alat racik.

Dedy menambahkan, sediaan farmasi tanpa izin yang di racik AW berjenis triheks, serta serbuk putih yang dimasukkan ke dalam kapsul.

“Tersangka menamainya dengan tramadol kapsul,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AW menggerus tramadol dengan obat lain yang belum di ketahui jenisnya.

Kemudian tersangka mencampur dan mengemasna ke dalam kapsul.

Selanjutnya AW mengirimkan obat racikan itu ke IR untuk di edarkan di wilayah Kabupaten Cirebon dan sekitarnya.

Tersangka AW mengedarkan obat raciikannnya ke dalam setiap paket kecil yang berisi 10 kapsul racikan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Tersangka di ancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” demikian kata Deddy. ***

Tags: CiayumajakuningKabupaten CirebonKecamatan GebangPolresta CirebonSediaan Farmasi Tanpa Izin

Related Posts

Ini Titik Rawan Macet Jalur Mudik 2023 di Kabupaten Cirebon

MUI: Penetapan 1 Syawal 1444 H Berpotensi Terjadi Perbedaan

24 Maret 2023
Lucky Hakim mundur

Soal Penggerebekan Kasus Narkoba di Kantor Bupati Indramayu, Ini Kata Lucky Hakim

23 Maret 2023
Super Air Jet

Super Air Jet Mengaku Tak Mengetahui Penyebab AC Mati

23 Maret 2023
PPNI Kabupaten Cirebon

Honor Perawat Jadi Konsentrasi HUT PPNI Ke 49

22 Maret 2023
MTM Kalibangka

Sambut Bulan Ramadan, Santri MTM Kalibangka Bersih-bersih Majelis

22 Maret 2023
RS Pertamina Cirebon Suguhkan Layanan Kesehatan Ginjal Terpadu Bagi Semua Pasien

RS Pertamina Cirebon Suguhkan Layanan Kesehatan Ginjal Terpadu Bagi Semua Pasien

22 Maret 2023
  • Nama Pejabat Cirebon 2023

    Berikut Daftar Nama Eselon II Pemkab Cirebon Pada Rotasi 2023

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Politisi Golkar Dedi Mulyadi Tawarkan Pekerjaan Ini Kepada Sabil

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • 11 Fakta Efek Domino Kasus Mario Anak Pejabat Pajak

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Ini Rahasia Aroma Khas Tahu Gejrot Asli Ciledug Cirebon

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Pertama di Indonesia Klinik Serasa Hotel Hanya Ada di SM Pratama

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id