CIAYUMAJAKUNING.ID – Komisi III DPRD Kota Cirebon mendorong adanya aturan teknis turunan guna mengoptimalkan implementasi perda No.7/2024 dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) yang di nilai sangat mendesak.
Adanya aturan teknis turunan tersebut supaya aspirasi para pelaku seni budaya Cirebon dapat terakomodasi.
Rekomendasi tersebut mengemuka saat raker antara Komisi III DPRD, para pegiat seni budaya, dan Disbudpar Kota Cirebon.
Ketua Komisi III DPRD M Yusuf menegaskan Perda No.7/2024 membutuhkan penjabaran yang lebih spesifik dan detail.
Karena itu, kehadiran Perwali menjadi syarat mutlak untuk menjalankan payung hukum tersebut di lapangan.
Pihaknya secara khusus memberikan instruksi kepada Di sbudpar untuk segera menyelesaikan draf rancangan aturan teknis tersebut.
“Raperwal-nya segera di fix-kan, sehingga nanti masukan-masukan dari budayawan itu bisa terakomodir di tataran teknisnya,” jelasnya.
Selain itu, dalam raker juga di bahas isu strategis lainnya, yakni perihal jaminan pelestarian budaya lokal di Kota Cirebon.
Yusuf memberikan sinyal kuat bahwa legislatif siap mengambil langkah proaktif jika aturan yang ada saat ini belum cukup melindungi warisan budaya daerah.
Jika aspek pelestarian budaya belum tercakup secara komprehensif dalam Perda No.7/2024, Komisi III akan mengambil inisiatif untuk membentuk produk hukum baru.
Komisi III DPRD berharap aturan teknis dalam perwali ini dapat mempercepat sinergi antara pemerintah dan para pegiat seni dan budaya.
Sehingga iklim seni dan budaya di Kota Cirebon dapat terus lestari dan berkembang.
“Terkait pelestarian budaya. Ketika tidak masuk Perda 7/2024 itu, akan menjadi inisiatif Komisi III untuk di-Raperda-kan dan di ajukan ke Bapemperda,” terang Yusuf.
Sementara itu, Kadisbudpar Kota Cirebon Agus Sukmanjaya menyampaikan Perda 7/2024 tentang Pemajuan Kebudayaan hanya bersifat makro.
Atas dasar itu, untuk menjabarkan regulasi tersebut akan di terangkan melalui peraturan walikota.
Menurutnya geliat kesenian dan kebudayaan terus berkembang di Kota Cirebon.
“Perda Pemajuan Kebudayaan sudah ada, kemudian penyusunan kamus Basa Cirebon sudah di lakukan, meskipun tidak punya anggaran untuk penggandaan,” jelas Agus.
Kedua, lanjutnya, Cirebon selama bertahun-tahun baru punya museum topeng dan menurut Agus sebagai berkah upaya memajukan kebudayaan.
Semenara itu, Perwakilan Budayawan Cirebon, Made Casta menilai Perda No.7/2024 belum mengatur secara khusus mengenai keraton.
Padahal, menurutnya, pengaturan yang lebih spesifik di perlukan supaya keraton dapat menjadi objek pemajuan kebudayaan.
“Dalam Perda ini, keraton hanya disebut secara makro, tidak ada pasal yang mengaturnya secara spesifik,” katanya.
Casta juga menyoroti minimnya pasal yang mengatur penerbitan perwali dalam Perda tersebut.
Menurutnya, sebagian besar substansi aturan masih merujuk pada UU di tingkat yang lebih tinggi tanpa penjabaran lebih lanjut di tingkat daerah. ***



