Connect with us

Umum

Polres Majalengka Bongkar Kasus Pengoplosan Beras Bulog Jadi Kemasan Premium

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDPolres Majalengka berhasil membongkar kasus dugaan pengoplosan beras Bulog menjadi beras premium oleh salah satu penggilingan beras yang berada di Kecamatan Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, pihaknya melakukan pengungkapan dugaan pengoplosan beras Bulog menjadi kemasan beras premium yang di lakukan oleh pabrik penggilingan beras CV. MPR.

“Terbongkarnya kasus ini setelah tim Satgas Pangan dan Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan terhadap ketersediaan jumlah beras yang ada di Kabupaten Majalengka,” terangnya, Selasa(14/03).

Dari hasil penyelidikan, pihaknya mengamankan sejumlah orang yang statusnya masih saksi, karena masih di lakukan pendalaman.

“Kami sudah mengamankan beberapa orang dan sudah di mintai keterangan, namun belum di tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Advertisement

Edwin mengatakan modus yang dilakukan yaitu mereka mengoplos beras Bulog dengan beras kualitas premium.

Kemudian mereka merubah kemasan menjadi 10 kilogram, serta 25 kilogram dengan melabeli merek tertentu.

Setelah itu, mereka mengedarkan beras tersebut ke masyarakat dengan kemasan premium, sehingga harganya lebih tinggi di banding sebelumnya.

Dalam kasus tersebut, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti yaitu, satu unit truk tronton berisi 30 ton beras Bulog.

Kemudian satu unit truk berisi sembilan ton beras Bulog, dan satu ton beras premium.

Advertisement

Selanjtnya, satu truk berisi sembilan ton beras oplosan dengan merek ayam jago, dan 700 karung beras Bulog ukuran 50 kilogram.

Para pelaku akan di jerat Pasal 382 KUHPidana atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Dan atau Pasal 133 Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang pangan.

“Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkas Edwin. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend