legal
Awas! Kultum Ceramah Ramadan Menjadi Celah Kampanye Politik Praktis Di Masjid
CIAYUMAJAKUNING.ID – Pada momentum bulan ramadan 2023 ini, patut diwaspadai mengingat saat ini sudah memasuki tahun politik.
Maka wajar jika ada yang memanfaatkannya dengan berkampanya politik di mesjid berkedok ceramah atau kultum (kuliah tujuh menit).
Lantas, boleh dan tidaknya melakukan kampanye terselubung alias berpolitik praktis di masjid tentunya peraturan terkait hal tersebut telah di atur dalam UU Pemilu. untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan berikut:
Bulan Ramadan adalah saat yang tepat untuk meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT dan memperbaiki diri kita secara keseluruhan.
Baca Juga : Mudik Lebaran Gratis 2023 – Mudik Gratis Kementerian Perhubungan
Alih-alih menjadi momentum mendekatkan diri kepada Allah SWT, justru disalahgunakan sebagian oknum politisi untuk berkampanye politik praktis di Masjid.
Kampanye ini biasanya dilakukan dengan berkedok ceramah atau kultum (kuliah tujuh menit) untuk menunjukkan citranya seolah-olah ia adalah politisi yang memiliki pengetahuann keagamaan yang baik.
Dengan harapan popularitas dan elektabilitasnya dapat meningkat.
Kampanye politik tentu bukanlah sesuatu yang haram namun bukan berarti tidak memiliki aturan main.
Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu menyatakan bahwa Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah.
Baca Juga : Mudik Lebaran Gratis 2023 – Mudik Gratis Jasa Raharja
Artinya peserta pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye. Tempat ibadah dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab tempat ibadah.
Sebagaimana tertulis dalam Pasal 521 UU Pemilu sanksi yang dikenakan bagi yang melanggar ketentuan tersebut yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000, karena seharusnya masjid menjadi tempat edukasi politik bagi umat islam bukan malah menjadi panggung kampanye para politisi.
- Pariwisata2 hari ago
Disparbud Jawa Barat Optimistis Target Kunjungan Wisatawan 92 Juta Bisa Tercapai
- Ekbis6 hari ago
HUT ke-129 BRI Luncurkan Program Spesial Pinjaman BRIguna
- Umum6 hari ago
Disdukcapil Kuningan Buka Layanan Konsultasi pada Hari H Pilkada 2024
- Ekbis6 hari ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Umum3 tahun ago
Data Miskin Belum Akurat, Imron Akui Pendataan Belum Masuk Dalam Prioritas
- Pariwisata21 jam ago
Disparbud Jabar Minta Pengelola Wisata Alam Waspadai Bencana Hidrometeorologi di Musim Hujan!
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Ekbis4 tahun ago
UMK Kota Cirebon 2020 Naik Hanya Rp31 Ribu
- Umum7 hari ago
Pilgub Jabar 2024 Ciledug Cirebon, Demul Unggul Jauh di Tanah Kelahiran Syaikhu
- Umum6 hari ago
Wujudkan Pilkada Damai, 26 Kecamatan di Majalengka Serentak Gelar Doa Bersama