Connect with us

legal

Awas! Kultum Ceramah Ramadan Menjadi Celah Kampanye Politik Praktis Di Masjid

Published

on

Awas! Kultum Ceramah Ramadan Menjadi Celah Kampanye Politik Praktis Di Masjid

CIAYUMAJAKUNING.ID – Pada momentum bulan ramadan 2023 ini, patut diwaspadai mengingat saat ini sudah memasuki tahun politik.

Maka wajar jika ada yang memanfaatkannya dengan berkampanya politik di mesjid berkedok ceramah atau kultum (kuliah tujuh menit).

Lantas, boleh dan tidaknya melakukan kampanye terselubung alias berpolitik praktis di masjid tentunya peraturan terkait hal tersebut telah di atur dalam UU Pemilu. untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan berikut:

Bulan Ramadan adalah saat yang tepat untuk meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT dan memperbaiki diri kita secara keseluruhan.

 

Baca Juga : Mudik Lebaran Gratis 2023 – Mudik Gratis Kementerian Perhubungan

 

Alih-alih menjadi momentum mendekatkan diri kepada Allah SWT, justru disalahgunakan sebagian oknum politisi untuk berkampanye politik praktis di Masjid.

Kampanye ini biasanya dilakukan dengan berkedok ceramah atau kultum (kuliah tujuh menit) untuk menunjukkan citranya seolah-olah ia adalah politisi yang memiliki pengetahuann keagamaan yang baik.

Dengan harapan popularitas dan elektabilitasnya dapat meningkat.

Kampanye politik tentu bukanlah sesuatu yang haram namun bukan berarti tidak memiliki aturan main.

Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu menyatakan bahwa Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah.

 

Baca Juga : Mudik Lebaran Gratis 2023 – Mudik Gratis Jasa Raharja

 

Artinya peserta pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye. Tempat ibadah dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab tempat ibadah.

Sebagaimana tertulis dalam Pasal 521 UU Pemilu sanksi yang dikenakan bagi yang melanggar ketentuan tersebut yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000, karena seharusnya masjid menjadi tempat edukasi politik bagi umat islam bukan malah menjadi panggung kampanye para politisi.

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Continue Reading

Yang Lagi Trend