legal
Lebaran Idul Fitri Diminta Lembur, Pekerja Dapat Hak Upah Lembur Tidak?
CIAYUMAJAKUNING.ID – Ternyata tidak semua pekerja berhak untuk dapat upah lembur loh, kenapa demikian?
Berdasarkan Pasal 27 PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja dalam golongan atau jabatan tertentu yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan tidak wajib untuk dibayar upah lemburnya, dengan catatan pekerja dengan tipe ini mendapat upah lebih tinggi.
Lantas, darimana kita mengetahui jabatan atau golongan kita termasuk kategori yang mendapat upah lembur atau tidak?
Baca Juga : Sejarah THR Tunjangan Hari Raya Idul Fitri, Yang Bikin Auto Bahagia
Hal ini wajib diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama ya.
Dan jika ternyata masih belum diatur, maka Pengusaha tetap wajib bayar upah lemburnya.
PP Nomor 35 Tahun 2021 merupakan undang-undang turunan dari UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, yang mengatur perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga : Resign Dari Tempat Kerja Menjelang Idul Fitri, Dapat THR Enggak?
Bunyi Pasal 27 PP Nomor 35 Tahun 2021
(1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2), wajib membayar Upah Kerja Lembur.
(2) Kewajiban membayar Upah Kerja Lembur dikecualikan bagi Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan
tertentu.
(3) Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana,
pelaksana, dan/atau pengendali jalannya Perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan
mendapat Upah lebih tinggi.
(4) Pengaturan golongan jabatan tertentu diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.
(5) Apabila golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama maka Pengusaha wajib membayar Upah Kerja Lembur.
Baca Juga : Mudik Lebaran Gratis 2023 – Mudik Asik Bareng Motis
Demikianlah beberapa hal terkait perjanjian kerja, upah lembur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Perlu dicatat bahwa informasi ini bersifat umum dan belum tentu menggambarkan secara detail dan menyeluruh isi dari PP tersebut.
Oleh karena itu, sebaiknya silahkan baca secara lengkap aturan yang terdapat dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tersebut.
- Pariwisata2 hari ago
Disparbud Jawa Barat Optimistis Target Kunjungan Wisatawan 92 Juta Bisa Tercapai
- Ekbis6 hari ago
HUT ke-129 BRI Luncurkan Program Spesial Pinjaman BRIguna
- Umum6 hari ago
Disdukcapil Kuningan Buka Layanan Konsultasi pada Hari H Pilkada 2024
- Ekbis6 hari ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Umum3 tahun ago
Data Miskin Belum Akurat, Imron Akui Pendataan Belum Masuk Dalam Prioritas
- Pariwisata21 jam ago
Disparbud Jabar Minta Pengelola Wisata Alam Waspadai Bencana Hidrometeorologi di Musim Hujan!
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Ekbis4 tahun ago
UMK Kota Cirebon 2020 Naik Hanya Rp31 Ribu
- Umum7 hari ago
Pilgub Jabar 2024 Ciledug Cirebon, Demul Unggul Jauh di Tanah Kelahiran Syaikhu
- Umum6 hari ago
Wujudkan Pilkada Damai, 26 Kecamatan di Majalengka Serentak Gelar Doa Bersama