spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
More

    Lebaran Idul Fitri Diminta Lembur, Pekerja Dapat Hak Upah Lembur Tidak?

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Ternyata tidak semua pekerja berhak untuk dapat upah lembur loh, kenapa demikian?

    Berdasarkan Pasal 27 PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja dalam golongan atau jabatan tertentu yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan tidak wajib untuk dibayar upah lemburnya, dengan catatan pekerja dengan tipe ini mendapat upah lebih tinggi.

    Lantas, darimana kita mengetahui jabatan atau golongan kita termasuk kategori yang mendapat upah lembur atau tidak?

     

    Baca Juga : Sejarah THR Tunjangan Hari Raya Idul Fitri, Yang Bikin Auto Bahagia

     

    Hal ini wajib diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama ya.

    Dan jika ternyata masih belum diatur, maka Pengusaha tetap wajib bayar upah lemburnya.

    PP Nomor 35 Tahun 2021 merupakan undang-undang turunan dari UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, yang mengatur perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

     

    Baca Juga : Resign Dari Tempat Kerja Menjelang Idul Fitri, Dapat THR Enggak?

     

    Bunyi Pasal 27 PP Nomor 35 Tahun 2021

    (1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 21 ayat (2), wajib membayar Upah Kerja Lembur.

    (2) Kewajiban membayar Upah Kerja Lembur dikecualikan bagi Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan
    tertentu.

    (3) Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana,
    pelaksana, dan/atau pengendali jalannya Perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan
    mendapat Upah lebih tinggi.

    (4) Pengaturan golongan jabatan tertentu diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
    Perjanjian Kerja Bersama.

    (5) Apabila golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
    Perjanjian Kerja Bersama maka Pengusaha wajib membayar Upah Kerja Lembur.

     

    Baca Juga : Mudik Lebaran Gratis 2023 – Mudik Asik Bareng Motis

     

    Demikianlah beberapa hal terkait perjanjian kerja, upah lembur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

    Perlu dicatat bahwa informasi ini bersifat umum dan belum tentu menggambarkan secara detail dan menyeluruh isi dari PP tersebut.

    Oleh karena itu, sebaiknya silahkan baca secara lengkap aturan yang terdapat dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tersebut.

    Berita Lainnya

    spot_img

    Related Stories