CIAYUMAJAKUNING.ID – Demi menyetor uang sebesar Rp300 juta ke mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon Abdullah Subandi mengaku harus rela menjual aset hartanya.
Menurutnya, setoran di berikan berdasarkan permintaan Sunjaya yang kini duduk sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan suap.
“Saya cari (uang), minjam ke saudara,” kata Abdullah saat hadir sebagai saksi di PN Bandung, Kota Bandung, Senin (03/04).
Adapun permintaan dari Sunjaya di lakukannya setelah ia di lantik menjadi Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon pada tahun 2017.
“Saya juga punya tanah warisan, sawah yang saya jual buat bayar yang Rp300 juta itu,” imbh Abdullah.
Ia menyebut Sunjaya awalnya meminta jatah sebesar Rp400 juta namun saat itu Abdullah hanya sanggup memberikan Rp300 juta.
Setelah uang terkumpul, ia mengaku menyetorkan uang tersebut kepada Sunjaya melalui ajudannya.
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra di dakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp53.234.511.344 yang terkait dengan jabatannya.
Serta suap senilai Rp11,02 miliar terkait izin pembangunan kawasan industri dan PLTU 2 Cirebon.
Sehingga total dugaan penerimaannya dari hasil gratifikasi dan suap senilai Rp64.254.512.344.
Dari hasil dugaan tindak pidana tersebut, Sunjaya di dakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sejumlah Rp61.010.704.141.
Dalam dakwaan KPK, dalam kurun waktu antara tahun 2014-2018, ia telah menerima uang tidak sah berupa iuran rutin dari para Kepala dinas yang totalnya mencapai Rp8.442.000.000. ***