Connect with us

Umum

Polres Indramayu Bekuk Tiga Begal Sadis di Jalur Pantura Kurang dari 24 Jam

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDPolres Indramayu berhasil meringkus tiga begal sadis dan dua orang penadah di beberapa tempat kurang dari 24 jam setelah beraksi.

Menurut Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, mereka di bekuk setelah melakukan aksi kejahatan di jalur pantai utara (pantura).

“Kami mendapatkan informasi dari korban, dan kurang dari 24 jam anggota berhasil meringkus lima tersangka,” katanya, Kamis (06/04).

Fahri menambahkan, para pelaku tindak kejahatan itu di tangkap setelah korban melaporkan ke pihak berwenang.

Tiga orang begal yang berhasil di tangkap yaitu SPD (34), MLS (49), dan KRL (31), ketiganya memiliki peranan masing-masing.

Advertisement

“Ada yang sebagai eksekutor, dan juga joki atau pengendara sepeda motor,” ujarnya.

Selain itu, Polres Indramayu juga menangkap dua orang penadah hasil kejahatan yaitu MHD (28), dan AQN (29).

Kedua pelaku tersebut, kata Fahri, merupakan warga Kabupaten Indramayu.

“Selain itu kami juga masih mengejar seorang lainnya yang masih di nyatakan buron, dan perannya merupakan pelaku utama,” tambahnya.

Modus operandi yang di gunakan para tersangka yaitu dengan membuntuti korbannya.

Advertisement

Kemudian ketika berada di tempat sepi langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok.

Sehingga korban terpaksa menyerahkan kendaraan dan barang berharganya kepada komplotan begal.

“Tersangka memepet sepeda motor korban mengambil kunci kontak korban dan korban di ancam dengan sebilah golok,” ujarnya.

Menurut Fahri, tersangka merupakan para residivis dengan melakukan aksinya di daerah sepi.

Untuk barang bukti yang di sita antara lain sebilah golok, sepeda motor korban, serta sepeda motor pelaku yang di jadikan alat untuk melancarkan aksinya.

Advertisement

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KHUP dan 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun,” katanya. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend