Connect with us

Umum

Nashrudin Azis Serahkan Laporan Keuangan APBD 2022 Ke DPRD Kota Cirebon

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDRaperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 di serahkan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis kepada DPRD Kota Cirebon dalam rapat paripurna di ruang Griya Sawala.

Azis mengatakan raperda tersebut di susun usai menerima laporan audit dari BPK Jabar yang berpedoman pada Pasal 194 PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Saya berterimakasih atas kerja sama DPRD karena opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cirebon 2022 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).” ungkapnya, Senin (26/06).

Meski begitu, masih terdapat beberapa penekanan dari hasil pemeriksaan BPK RI terhadap LKPD yang mendapat perhatian Pemkot Cirebon.

Pemkot Cirebon, terangnya, perlu memperhatikan pengelolaan utang jangka pendek yang belum memadai dan mengakibatkan penyajian di kas daerah tidak sesuai.

Advertisement

“Sehingga terdapat penggunaan kas yang di batasi penggunaannya atau SILPA berhadapan,” ucap Azis.

Kemudian, terdapat utang belanja dan utang jangka pendek yang berpotensi tidak dapat di bayar tepat waktu menyusul tidak tersedianya dana.

“Untuk menindaklanjutinya, di harapkan tidak terjadi dalam penyusunan LKPD tahun selanjutnya,” terang Azis.

Menurut Azis, masih ada beberapa catatan terkait LKPD Pemkot Cirebon yang harus di perbaiki.

“Contohnya pengawasan, pengelolaan maupun administrasi Sistem Pengawasan Internal, keuangan, pendapatan daerah, barang milik daerah dan pengawasan BUMD dan BLUD,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana mengatakan kepala daerah wajib menyampaikan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

“Sesuai perundang-undangan, Wali Kota Cirebon wajib menyampaikan laporan keuangan ke DPRD paling lambat enam bulan sebelumnya,” katanya. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend