Umum
PN Indramayu Vonis Dua Terdakwa Penimbun Puluhan Ribu Botol Miras
CIAYUMAJAKUNING.ID – PN Indramayu memvonis dua penimbun dan pengedar minuman keras (miras) karena terbukti melanggar Perda No. 15 tahun 2006 Perubahan Kedua Perda No. 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Sidang di pimpin hakim tunggal Agustien Ria yang di hadiri pula oleh Kepala Satpol PP Indramayu Teguh Budiarso.
Menurut Teguh penggerebekan gudang miras yang terjadi pada pekan lalu menjadi bukti komitmennya dalam menegakkan Perda.
“Berkat koordinasi dan sinergi, kami bahu membahu menegakkan peraturan untuk mewujudkan kondusifitas,” ujarnya, Selasa (25/07).
Dua terdakwa penimbun miras warga Indramayu itu berinisial R dan D alias A, keduanya di denda masing-masing sebesar Rp5 juta.
Penyitaan miras sebanyak 40 ribu botol lebih itu setara dengan Rp1,5 miliar dan barang bukti harus di musnahkan..
Berdasarkan hasil penyidikan selama dua hari dari tanggal 21 hingga 22 Juli 2023, Polres Indramayu mendapati barang bukti penyimpanan miras.
DI lokasi kejadian terdakwa R menimbun miras sebanyak 18.679 botol dan D alias A sebanyak 28.116 botol.
Teguh menambahkan komitmennya untuk mewujudkan zero miras di Kabupaten Indramayu.
“Meskipun ini tindak pidana ringan mudah-mudahan bisa membuat efek jera kepada mereka,” harapnya. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar