Connect with us

    Umum

    PN Indramayu Vonis Dua Terdakwa Penimbun Puluhan Ribu Botol Miras

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.IDPN Indramayu memvonis dua penimbun dan pengedar minuman keras (miras) karena terbukti melanggar Perda No. 15 tahun 2006 Perubahan Kedua Perda No. 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.

    Sidang di pimpin hakim tunggal Agustien Ria yang di hadiri pula oleh Kepala Satpol PP Indramayu Teguh Budiarso.

    Menurut Teguh penggerebekan gudang miras yang terjadi pada pekan lalu menjadi bukti komitmennya dalam menegakkan Perda.

    “Berkat koordinasi dan sinergi, kami bahu membahu menegakkan peraturan untuk mewujudkan kondusifitas,” ujarnya, Selasa (25/07).

    Dua terdakwa penimbun miras warga Indramayu itu berinisial R dan D alias A, keduanya di denda masing-masing sebesar Rp5 juta.

    Advertisement

    Penyitaan miras sebanyak 40 ribu botol lebih itu setara dengan Rp1,5 miliar dan barang bukti harus di musnahkan..

    Berdasarkan hasil penyidikan selama dua hari dari tanggal 21 hingga 22 Juli 2023, Polres Indramayu mendapati  barang bukti penyimpanan miras.

    DI lokasi kejadian terdakwa R menimbun miras sebanyak 18.679 botol dan D alias A sebanyak 28.116 botol.

    Teguh menambahkan komitmennya untuk mewujudkan zero miras di Kabupaten Indramayu.

    “Meskipun ini tindak pidana ringan mudah-mudahan bisa membuat efek jera kepada mereka,” harapnya. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend