Umum
Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Berhenti
CIAYUMAJAKUNING.ID – KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi terhadap 11 orang Basarnas beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta, Selasa (25/07) lalu.
Penyelidikan pun di lakukan, KPK kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka.
Seluruh rangkaian kegiatan KPK dalam OTT, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan sebagai tersangka TELAH SESUAI prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.
Menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP pengertian tangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada saat melakukan tindak pidana.
Atau sudah beberapa saat tindak pidana di lakukan, atau sesaat kemudian di serukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.
Setelah tertangkap tangan, peristiwa dugaan tindak pidana harus sudah dapat di tentukan dan di tetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi.
Serta status hukum para pihak terkait dalam waktu 1 (satu) kali 24 jam.
Para pihak tersebut di antaranya terdapat oknum TNI yang juga memiliki mekanisme peradilan militer.
Dalam proses gelar perkara OTT di Basarnas, KPK melibatkan POM TNI sejak awal, ampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait.
Kemudian KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer.
Serta menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum Militer/TNI kepada TNI untuk di lakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut.
Seluruh proses hukum yang di lakukan KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku.
Kami menegaskan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh Pimpinan KPK.
KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Presiden Joko Widodo untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan mendorong perbaikan sistem khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak terjadi kerugian keuangan negara, demi kemajuan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.
KPK juga menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh rakyat Indonesia agar pemberantasan korupsi jangan pernah berhenti. Karena semangat KPK adalah semangat seluruh rakyat Indonesia, untuk membersihkan bumi pertiwi ini dari korupsi.
Salam Antikorupsi! ***
Oleh : Firli Bahuri
Penulis adalah Ketua KPK
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar