https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Jumat, 11 September 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Berhenti

Kewenangan KPK mengkoordinasikan proses hukum sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK: “KPK berwenang mengkoordinasikan, mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang di lakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum” Jo Pasal 89 KUHAP.

by Sudastika
30 Juli 2023
in Umum
Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Berhenti

Ketua KPK Firli Bahuri (ciayumajakuning.id)

CIAYUMAJAKUNING.ID – KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi terhadap 11 orang Basarnas beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta, Selasa (25/07) lalu.

Penyelidikan pun di lakukan, KPK kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka.

BacaJuga

Imron Sambut Agus Chandra Sebagai Kajari Kabupaten Cirebon

BYD Perkuat Produksi Lokal dari Subang, Bawa Pilihan Mobil Listrik Lebih Dekat ke Warga Jabar

Aramichi Renggalih Nahkodai Lapas Kelas IIB Indramayu

BMKG Deteksi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau di Sebagian Jawa Barat, Ini Imbauan untuk Masyarakat

Seluruh rangkaian kegiatan KPK dalam OTT, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan sebagai tersangka TELAH SESUAI prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.

Menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP pengertian tangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada saat melakukan tindak pidana.

Atau sudah beberapa saat tindak pidana di lakukan, atau sesaat kemudian di serukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.

Setelah tertangkap tangan, peristiwa dugaan tindak pidana harus sudah dapat di tentukan dan di tetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi.

Serta status hukum para pihak terkait dalam waktu 1 (satu) kali 24 jam.

Para pihak tersebut di antaranya terdapat oknum TNI yang juga memiliki mekanisme peradilan militer.

Dalam proses gelar perkara OTT di Basarnas, KPK melibatkan POM TNI sejak awal, ampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait.

Kemudian KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer.

Serta menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum Militer/TNI kepada TNI untuk di lakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut.

Seluruh proses hukum yang di lakukan KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku.

Kami menegaskan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh Pimpinan KPK.

KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Presiden Joko Widodo untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan mendorong perbaikan sistem khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak terjadi kerugian keuangan negara, demi kemajuan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.

KPK juga menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh rakyat Indonesia agar pemberantasan korupsi jangan pernah berhenti. Karena semangat KPK adalah semangat seluruh rakyat Indonesia, untuk membersihkan bumi pertiwi ini dari korupsi.

Salam Antikorupsi! ***

 

Oleh : Firli Bahuri

Penulis adalah Ketua KPK

Tags: Basarnas CirebonFirli BahuriKorupsiKPKOpiniOTT KPK

Related Posts

Imron Sambut Agus Chandra Sebagai Kajari Kabupaten Cirebon

Imron Sambut Agus Chandra Sebagai Kajari Kabupaten Cirebon

10 September 2026
BYD Perkuat Produksi Lokal dari Subang, Bawa Pilihan Mobil Listrik Lebih Dekat ke Warga Jabar

BYD Perkuat Produksi Lokal dari Subang, Bawa Pilihan Mobil Listrik Lebih Dekat ke Warga Jabar

10 September 2026
Aramichi Renggalih Nahkodai Lapas Kelas IIB Indramayu

Aramichi Renggalih Nahkodai Lapas Kelas IIB Indramayu

9 September 2026
BPBD Kabupaten Cirebon: Belum Ada Kerusakan Akibat Gempa 6,6 M Bantul

BMKG Deteksi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau di Sebagian Jawa Barat, Ini Imbauan untuk Masyarakat

7 September 2026

Bayar Pajak Lebih Mudah dan Praktis lewat Samsat Drive Thru, Cek Lokasinya

5 September 2026
IPB University Gelar Edukasi Lingkungan SIJALI di Indramayu 

KUA-PPAS 2026 Pemkab Cirebon Perkuat Arah Kebijakan Fiskal

4 September 2026

Berita Terpopuler

  • anik arnika mabok ngeslot

    Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Palagan Festival: Cara Unik Desa Alamanis Cirebon Menjaga Eksistensi Tari Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Sewa Motor Masa Depan: Terhubung lewat 1 pintu, YourBestie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Purnabakti, 246 ASN Pemkab Cirebon Diberi Pembekalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Hotel Baru Berdiri, Umar Klau Wanti-wanti: Jangan Sampai Warga Cirebon Jadi Penonton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FEBI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Siapkan Generasi Pemimpin Bisnis Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Kuliah S1 Hemat ke Luar Negeri Ya Program 3+1!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dispara Indramayu Kukuhkan 30 Finalis Nok Nang Dermayu 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id