Umum
Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Cirebon 3 Tahun Mendatang Terancam Punah
CIAYUMAJAKUNING.ID – Minimnya pengangkatan pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah berdampak langsung pada jabatan kepala sekolah terutama di tingkat sekolah dasar. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto saat ditemui, Senin (31/7/2023).
Dengan banyaknya jumlah kepala sekolah yang berusia mendekati pensiun menjadi ancaman tersendiri bagi jabatan kepala sekolah. Pasalnya, jabatan kepala sekolah sesuai regulasi yang ada saat ini salah satunya berstatus PNS.
Dikatakannya, sampai sejauh ini seluruh Kepala Sekolah aktif di Kabupaten Cirebon 100 persen masih berstatus PNS. Tidak hanya itu, syarat untuk bisa dapatkan jabatan kepala sekolah diantaranya harus menjadi guru penggerak kemudian usianya tidak lebih dari 56 tahun dan sudah mendapatkan sertifikasi PNS.
“Sampai akhir tahun nanti terdapat 50 kepala sekolah yang sudah masuk dalam usia pensiun dan sampai saat ini (bulan Juli) terdapat 27 posisi kepala sekolah yang kosong,” ungkap Roni.
Dikatakannya, jumlah itu tentunya tidak sebanding jumlah guru penggerak yang lulus pada tahun ini yang berstatus PNS hanya 45 orang.
Sementara jumlah kepala sekolah yang pensiun melebihi jumlah angka kelulusan guru penggerak. Maka hal yang paling logis dilakukan dalam jangka waktu dekat, beberapa sekolah akan dilakukan merger bagi sekolah yang bukan satu hamparan terutama bagi sekolah yang mengalami kekurangan siswa.
“Maka merger yang bukan satu hamparan tentu harus mendapat persetujuan pemerintah dan masyarakat setempat, ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan jumlah kekosongan kepala sekolah,” paparnya.
Jika dihitung rata-rata, lanjut Roni, jumlah kepala sekolah yang pensiun di setiap tahunnya sebanyak 100 orang.
Maka dengan adanya pengangkatan kepala sekolah lintas jenjang dimana guru SMP bisa di angkat menjadi kepala sekolah SD, menjadi angin segar untuk menutupi kekosongan jabatan kepala sekolah SD.
“Jumlah guru PNS setiap tahun menipis apalagi mereka rata-rata berusia di atas 56 dan tidak dapat di angkat menjadi kepala sekolah. Sedangkan status guru penggerak yang merupakan salah satu syarat untuk pengangkatan kepala sekolah maksimal berusia 51 tahun,” terangnya.
Tentunya melihat syarat untuk pengangkatan kepala sekolah semacam ini, sambung dia, akan mengancam pada kurangnya jabatan kepala sekolah untuk 3 tahun mendatang di Kabupaten Cirebon.
Bilamana secara regulasi pengangkatan kepala sekolah dari P3K segera turun. Maka ke depan tidak perlu khawatir dengan kurangnya jabatan kepala sekolah.
“Karena sejauh ini yang berkesempatan untuk mendapatkan status guru penggerak dari unsur guru P3K dan mereka di dominasi usia muda dan yang logis untuk bisa dapatkan status guru penggerak,” pungkasnya.***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar