Connect with us

Umum

Fraksi-fraksi DPRD Kota Cirebon Segera Setujui Raperda Penyalahgunaan Narkotika

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDRaperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GNPN) yang di bahas oleh Pansus DPRD Kota Cirebon dan TAPD telah memasuki tahap finalisasi.

Menurut Ketua Pansus Raperda P4GNPN Yusuf selanjutnya fraksi-fraksi DPRD akan segera mengambil persetujuan untuk di jadikan perda.

“Raperda ini salah satu dari empat raperda inisiatif yang telah di setujui fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna April lalu,” jelasnya, Kamis (09/11).

Yusuf menambahkan raperda tersebut merupakan respons dari upaya pencegahan dan penanggulangan kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Cirebon.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 3 huruf a Permendagri 12/2019 tentang Fasilitasi P4GNPN.

Advertisement

Menurutnya, penggunaan narkotika ibarat sebagai dua sisi mata uang yang dapat memberi manfaat namun juga memberi dampak negatif.

Raperda P4GNPN, terang Yusuf, akan menjadi garda terdepan dalam mencegah kasus penyalahgunaan narkotika.

Dengan adanya perda ini dapat mengurangi angka penyalahgunaan narkotika di masyarakat sehingga dampak destruktif yang di timbulkan berkurang.

“Karena memang punya dampak merusak untuk penggunanya ketika berlebihan,” pungkasnya. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend