Umum
Fraksi-fraksi DPRD Kota Cirebon Segera Setujui Raperda Penyalahgunaan Narkotika
CIAYUMAJAKUNING.ID – Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GNPN) yang di bahas oleh Pansus DPRD Kota Cirebon dan TAPD telah memasuki tahap finalisasi.
Menurut Ketua Pansus Raperda P4GNPN Yusuf selanjutnya fraksi-fraksi DPRD akan segera mengambil persetujuan untuk di jadikan perda.
“Raperda ini salah satu dari empat raperda inisiatif yang telah di setujui fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna April lalu,” jelasnya, Kamis (09/11).
Yusuf menambahkan raperda tersebut merupakan respons dari upaya pencegahan dan penanggulangan kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Cirebon.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 3 huruf a Permendagri 12/2019 tentang Fasilitasi P4GNPN.
Menurutnya, penggunaan narkotika ibarat sebagai dua sisi mata uang yang dapat memberi manfaat namun juga memberi dampak negatif.
Raperda P4GNPN, terang Yusuf, akan menjadi garda terdepan dalam mencegah kasus penyalahgunaan narkotika.
Dengan adanya perda ini dapat mengurangi angka penyalahgunaan narkotika di masyarakat sehingga dampak destruktif yang di timbulkan berkurang.
“Karena memang punya dampak merusak untuk penggunanya ketika berlebihan,” pungkasnya. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- Budaya1 bulan ago
Tiga Bangunan Bersejarah di Indramayu Bakal Ditetapkan Obyek Cagar Budaya
- Umum1 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya1 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Umum4 minggu ago
Banyak Buruh Pabrik di Majalengka yang Hanya Tempuh Pendidikan Hingga SMP