Connect with us

    Ekbis

    Tunggak Pajak, Bapenda Kuningan Segel Enam Kantor Pusat Gadai Indonesia

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan menyegel sebuah perusahaan pegadaian di Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindangagug akibat menunggak pajak reklame usai sebelumnya di kirimkan beberapa kali surat panggilan.

    Bahkan menurut Kepala Bapenda Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen, pihaknya sampai mengirimkan surat teguran namun tidak ada itikad baik dari perusahaan.

    “Masih ada beberapa perusahaan lainnya yang mengalami hal serupa dan akan kita tindak tegas,” tuturnya, Rabu (15/11) saat turun langsung melakukan penyegelan.

    Guruh menambahkan jika yang lain saja mau membayar pajak, kenapa perusahaan Pusat Gadai ini ogah padahal mereka berbisnis di Kuningan.

    “Kita terapkan prinsip keadilan, yang tidak mau bayar ya kita segel” tambahnya.

    Advertisement

    Hingga kini Bapenda Kuningan telah menindak tegas enam cabang Pusat Gadai Indonesia yang ada di Kuningan,

    Perusahaan tersebut tersebar di berbagai daerah seperti Awirarangan, Sindaganggung, Ciawigebang, Luragung, Cilimus dan Kadugede.

    Bapenda Kuningan, kata Guruh, akan terus melakukan hal serupa kepada perusahaan yang menunggak pajak daerah.

    Ia pun berharap perusahaan-perusahaan yang ada di Kuningan untuk taat dan patuh membayar pajak.

    “Supaya pembangunan di Kuningan dapat berjalan dengan lancar,” harap Guruh. ****

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend