Connect with us

    Umum

    Tiga Raperda Kota Cirebon Disahkan, Salah Satunya Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Setelah melalui proses pembahasan bersama oleh Pansus DPRD Kota Cirebon dan TAPD, termasuk juga fasilitasi gubernur Jabar, tiga raperda rampung di sahkan menjadi perda melalui rapat paripurna DPRD, Kamis (16/11).

    Ketiga raperda itu yakni tentang Fasilitasi Perlindungan Penyandang Disabilitas dan raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

    Serta raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

    Menurut Plt Wali Kota Cirebon Eti Herawati persetujuan tersebut selanjutnya akan di ajukan untuk penomoran registrasi dari Gubernur Jabar.

    “Untuk itu, saya meminta kepala OPD terkait untuk segera menindaklanjuti dengan menyusun draf regulasi teknis yang akan dituangkan dalam Perwali,” ujarnya.

    Advertisement

    Hal itu, kata Eti, sebagai tindak lanjut dari penetapan serta menjadi ketentuan yang harus di pedomani.

    “Dan di tindaklanjuti serta di koordinasikan dengan para pihak yang berkepentingan,” sambungnya.

    Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menyampaikan, tiga raperda tersebut telah melalui proses pembahasan secara komprehensif. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend