Connect with us

Umum

Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti dari 29 Tindak Pidana Umum

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDKejari Indramayu memusnahkan beberapa barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah mendapatkan ketetapan hukum tetap (Inkcracht) sebanyak 29 perkara di halaman Kejari Indramayu dengan cara di bakar, Kamis (20/06).

Kajari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan pemusnahan sebagai tindakan efek jera pelaku kejahatan dan mencegah penggunaan barang bukti.

Adapun tindak kejahatan itu yakni peredaran narkoba dan psikotropika, uang palsu, kekerasan, tawuran pelajar dan pencurian.

“Tidak ada ruang dan tempat bagi para pelaku tindak kejahatan, pengedar dan pengguna narkoba di Indramayu,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang di musnahkan berupa sabu seberat 46,70 gram dan ganja kering 1.861,65 gram.

Advertisement

Lalu ganja kering keseluruhan seberat 1.842,84 gram, tramadol 1.136 butir dan tramadol HCI sebanyak 1.780 butir.

Sementara itu, Bupati Indramayu Nina Agustina yang turut hadir menyampaikan pihaknya terus melaksanakan sosialisasi.

Seperti bahaya narkoba, tindak kejahatan dan kenakalan remaja ke berbagai sekolah di Kabupaten Indramayu.

“Jangan sampai generasi muda Indramayu melakukan tindak kejahatan, mencoba dan menggunakan narkoba yang merusak masa depan,” ungkapnya. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend