Connect with us

    Umum

    Kejari Indramayu Bakal Kirim Panji Gumilang ke Bareskrim Polri Soal Kasus TPPU

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu Panji Gumilang tengah pekan ini akan memasuki tahap pemeriksaan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang di jadwalkan di periksa oleh penyidik pada Kamis (09/11).

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihak penyidik sedang memastikan kehadirannya.

    Hal ini lantaran Panji telah berstatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama sehingga harus memastikan kehadirannya di Bareskrim Polri pada hari pemeriksaan.

    .”Nanti di komunikasikan dulu, begitu juga dengan surat panggilan nanti di koordinasikan,” katanya melansir dari Suara.com, Selasa (07/11).

    Panji di tetapkan tersangka kasus dugaan TPPU yayasan dan penggelapan pada awal November lalu.

    Advertisement

    Penyidik menemukan bukti awal yakni transaksi keuangan pinjaman bank atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang masuk ke rekening pribadi Panji.

    Uang pinjaman itu di gunakan untuk pribadi, sedangkan pembayaran pinjaman menggunakan dana yayasan.

    Dari pengungkapan transaksi pinjaman bank itu, sebanyak 144 rekening atas nama Panji di blokir dengan nilai total sebesar Rp1,1 triliun.

    Sebanyak 14 rekening di antaranya berisi uang senilai Rp200 miliar dan sudah di sita.

    Dari hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik juga menemukan salah satu rekening dari bank BUMN dana senilai Rp900 miliar.

    Advertisement

    Dana tersebut Panji gunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp13 miliar.

    Sementara untuk kasus penistaan agama, ia sudah di tahan oleh Kejari Indramayu sejak 30 Oktober lalu. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend