Connect with us

Umum

Pegi Setiawan Bebas, Begini Kata Ketua RT Setempat

Published

on

Pegi Setiawan Cirebon

CIAYUMAJAKUNING.ID – Dikabulkannya permohonan Pegi Setiawan dalam proses paraperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024). Disambut baik oleh warga kediaman ibunda Pegi Setiawan di Blok Simaja RT02 RW02 Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon.

Saat dikonfirmasi, Ketua RT setempat, Aries Lesmana mengucapkan rasa syukur usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka Polda Jawa Barat atas kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky alias Eky.

“Kami merasa bersyukur banget sebagai ketua RT merasa senang atas hasil praperadilan bahwa pegi dinyatakan tidak bersalah,” kata Aries.

Ia menambahkan, akhirnya keadilan ada dipihak Pegi Setiawan atas tuduhan yang selama ini dilancarkan kepada pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut.

“Akhirnya keadilan itu ada di pihak Pegi Setiawan setelah jalani proses hukum yang selama ini dituduhkan,” tegasnya.

Advertisement

“Akhirnya sekarang Pegi Setiawan bisa berkumpul lagi bareng keluarga,” paparnya.

Ia mengaku jika selama ini Pegi Setiawan merupakan sosok tulang punggung keluarga yang membiayai ibu dan adik-adiknya.

“Selama ini kan Pegi Setiawan adalah tulang punggung keluarga, semoga kedepan bisa lebih baik lagi,” ucapnya.

Usai dinyatakan bebas, sejumlah warga sempat berkumpul disekitar kediaman ibu dari Pegi Setiawan untuk memberikan dukungan.

“Tadi sekitar jam 2 siang warga pada ke rumah ibu dari Pegi Setiwan, tapi dari pihak keluarga belum pulang dan masih di Bandung,” tuturnya.

Advertisement

Ditempat terpisah, Agus yang juga tetangga dari Pegi Setiawan menuturkan dengan adanya kejadian ini berharap tidak terulang kembali kejadian serupa di wilayahnya.

“Semoga aja nggak kejadian lagi, kami warga siap menyambut kedatangan keluarga Pegi Setiawan,” ujarnya.

“Alhamdulillah berarti keadilan masih ada,” tambahnya.

Sekadar diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Praperadilan ini dibuat setelah Pegi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung.

Advertisement

Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” kata dia.

Continue Reading

Yang Lagi Trend