CIAYUMAJAKUNING.ID – Tim kuasa hukum Saka Tatal sudah membacakan memori Peninjauan Kembali (PK) pada sidang awal PK Saka Tatal pada Rabu (24/07) dan sidang yng sempat di tunda itu di lanjutkan pada hari ini, Jumat (26/07).
Salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal Farhat Abbas mengatakan pihaknya telah menyampaikan beberapa surat bukti (novum).
Novum yang di sampaikan terkait fakta baru pembunuhan Eki dan Vina Cirebon.
Dari hasil novum yang di sampaikan ke PN Cirebon, pihaknya menyimpulkan jia kematian Eki dan Vina bukan karena pembunuhan dan pemerkosaan.
“Tapi murni kecelakaan sesuai dengan olah TKP pertama di Polsek Talun,” ujarnya kepada awa media, Rabu (24/07).
Farhat bersama tim kuasa hukum tinggal menunggu jaksa penuntut umum untuk memberi jawaban atau kontra memori PK pada hari ini.
Ia menilai hingga saat ini pihak jaksa belum pernah memberikan keterangan kepada publik.
Namun Farhat yakin jaksa akan kesulitan menjawab memori PK Saka Tatal lantaran beberapa saksi telah mencabut keterangan.
“Menurut saya ini adalah kontra Memori PK kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang paling indah yang kami rasakan,” ucapnya.
Karena, lanjut Farhat. sangat banyak kekurangannya dan di yakini mereka akan menghadapi pihaknya dengan pedang yang tumpul.
Krisna Murti salah satu tim kuasa hukum lainnya mengatakan berkas memori PK langsung di kirim ke MA usai di bacakan di PN Cirebon.
Ia menyebutkan ada 10 novum terbaru yang di ajukan dan meyakini kematian Eki dan Vina Cirebon akibat murni kecelakaan.
Krisna meminta dan memohon majelis hakim dan MA teliti dan jelas majelis hakim dalam mempelajari kasus ini.
“Supaya dapat mengabulkan atas permohonan PK merujuk pada novum yang kita ajukan,” ujarnya. ***