CIAYUMAJAKUNING.ID – Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mengaku akan mematuhi putusan pengadilan jika hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di PN Cirebon di putuskan kematian kilennya bukan karena pembunuhan melainkan kecelakan tunggal.
Salah satu pencara Saka Tatal Farhat Abbas mengatakan jika kematian Vina Cirebon bukan karena pembunuhan atau pemerkosaan tapi murni kecelakaan.
“Sesuai dengan olah TKP pertama di Polsek Talun,” sambungnya kepada awak media, Rabu (24/07).
Saat ini tim kuasa hukum Saka Tatal menunggu jaksa penuntut umum memberi jawaban atas memori PK yang di ajukan.
Namun di lain pihak, salah satu tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon Reza Pramadia mengaku masih berpedoman pada hasil putusan pengadilan.
“Putusan pengadilan yang sudah inkrah yaitu pembunuhan berencana,” tegasnya, Kamis (25/07).
Adapun banyak narasi lain, Reza mempersilakan untuk mengikuti perkembangan yang terjadi.
Dalam waktu dekat, polisi akan kembali menggelar perkara awal atas laporan awal dari kesaksian Dede.
Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mengaku akan koperatif jika di mintai keterangan sebagai saksi yang menguatkan.
Bahkan pihaknya juga siap menghadirkan bukti baru jika di minta.
“Kalau ada pemanggilan sebagai saksi kita siap untuk membuat kasus menjadi terang dan transparan,” katanya.
Sebagai korban, Reza menyerahkan proses gelar perkara awal kepada kepolisian, pengadilan maupun kejaksaan.
Ia mengakui banyak informasi yang belum terungkap dari kasus kematian Vina Cirebon.
Karena menurut Reza, banyak hal yang di luar sepengetahuan dari keluarga almarhumah Vina.
“Tapi kalau keterangan tambahan mungkin banyak yang belum di ungkap ke publik atau ruang persidangan,” tambahnya.
Reza menjelaskan terlebih dengan adanya laporan polisi untuk Rudiana (ayah Eki) kemungkinan pihkanya juga akan di minta jadi saksi.
“Karena ada saling keterkaitan,” imbuhnya. ***