Connect with us

Umum

Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kota Cirebon Segera Disahkan

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Tak lama Kota Cirebon bakal memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagai payung hukum jaminan perlindungan atas risiko bencana menyusul DPRD Kota Cirebon yang menggelar rapat pansus bersama Tim Asistensi.

Wakil Ketua Pansus Raperda Edi Suripno mengatakan regulasi yang sangat dibutuhkan masyarakat itu saat sudah masuk tahap finalisasi.

Mengingat draft raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sedang menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur Jabar.

“Usai hasilnya keluar, pansus akan melaporkan kepada pimpinan untuk segera mendapat persetujuan pada rapat paripurna,” katanya usai rapat di gedung DPRD, Kamis (18/07).

Edi menambahkan Perda ini menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan.

Advertisement

Serta membangun partisipasi masyarakat dan kemitraan swasta untuk menanggulangi risiko bencana.

Perda itu memuat rencana penanggulangan bencana berbasis analisis risiko.

Yang meliputi pengenalan, pengkajian ancaman dan pemahaman kerentanan masyarakat.

Kemudian, analisis kemungkinan dampak bencana dan pilihan tindakan penanggulangan bencana.

Lalu penentuan mekanisme kesiapan penanggulangan dampak bencana, alokasi tugas, kewenangan serta sumber daya yang tersedia.

Advertisement

Analisis risiko bencana di lakukan oleh BPBD Kota Cirebon berkoordinasi dengan perangkat daerah, instansi dan lembaga terkait.

“Meliputi profil kebencanaan, kerentanan wilayah, kapasitas mengatasi ancaman dan kerentanan,” jelas Edi.

Sementara itu Kalak BPBD Kota Cirebon Andi Wibowo menerangkan Raperda Penanggulangan Bencana sudah selesai di bahas bersama Pansus DPRD.

Ia menjelaskan perda ini mengatur kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana yang meliputi, penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan bencana.

Lalu pengorganisasian, pengujian sistem peringatan dini, penyediaan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar penyuluhan serta pelatihan.

Advertisement

“Kemudian penyiapan jalur lokasi evakuasi, penyusunan data informasi akurat dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana,” terangnya.

Selain itu juga penyediaan dan penyiapan peralatan untuk pemenuhan pemulihan sarana prasarana. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend