Penjabat GubernurJawa Barat Bey Machmudin melalui Surat Edaran Nomor : 6141/KPG.03.04/INSPT, meminta kepada rekanan atau pihak ketiga yang mengadakan kerja sama pengadaan barang/jasa agar mengabaikan permintaan pembagian imbalan/keuntungan/persentase kepada pemberi kerja.
Surat edaran, tanggal 4 Juli 2024 itu disampaikan Bey Machmudin untuk menjadi perhatian para Bupati/Wali Kota se -Jabar, Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemdaprov Jabar dan para Direksi BUMD Provinsi Jabar.
Ia menegaskan untuk melaporkan ke pihak berwajib atau Saber Pungli Jabar terhadap siapa saja yang mengatasnamakan Pj Gubernur Jawa Barat untuk mencari keuntungan pribadi.
Dalam SE tersebut disebut bahwa sehubungan dengan adanya laporan beberapa pihak mengenai permintaan bagian keuntungan atau rabat berupa persentase dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa atau kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak ketiga, bersama ini disampaikan bahwa siapapun yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jabar baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga maupun kerabat, dipastikan bahwa permintaan tersebut adalah tidak benar, dan oleh karenanya diminta agar Saudara melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.
Bey juga menegaskan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemdaprov Jabar dilaksanakan secara terbuka dan transparan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami senantiasa mendorong agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa maupun kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun BUMD melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memenuhi aspek ekonomis, efisien, transparan, akuntabel, taat pada
ketentuan yang berlaku, serta menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat,” tuturnya.