Lifestyle
KPAI Gelar Diskusi dan Rakor Guna Cegah Perkawinan Anak di Kota Cirebon
CIAYUMAJAKUNING.ID – KPAI menggelar melakukan pengawasan pencegahan perkawinan anak di Kota Cirebon dengan menggelar diskusi dan rakor pengawasan pencegahan perkawinan anak di Pengadilan Agama Kota Cirebon, Kamis (01/08).
Komisioner KPAI Ai Rahmayanti meminta bagi siapa pun yang melihat perkawinan anak di harapkan bisa bergerak dan segera melaporkannya.
“Pencegahan perkawinan anak tidak hanya tanggungjawab orang tua, tapi membutuhkan kerja bersama dari seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.
Ai menjelaskan, perkawinan anak tidak hanya melanggar hak anak bahkan terdapat delik pidananya.
Seperti yang tercantum dalam Pasal 10 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang di sahkan pada tahun 2022.
“Mengatur bahwa perkawinan anak termasuk dalam pemaksaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelasnya.
Pj Sekda Kota Cirebon M Arif Kurniawan yang ikut hadir menjelaskan kegiatan itu berupa pemerolehan data dan informasi terkait implementasi dispensasi kawin usia anak.
“Ini menjadi sesuatu yang krusial dalam rangka hubungannya dengan pelaksanaan strategi nasional pencegahan perkawinan anak,” katanya.
Arif berharap kepada para pihak yang menjadi responden pada kegiatan kali ini terlibat aktif sekaligus secara objektif mengisi instrumen yang telah di siapkan.
“Perkawinan anak memiliki potensi merampas hak-hak anak seperti pendidikan yang layak, perlindungan dan bermain,” ujarnya.
Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) BPS, mencatat angka perkawinan anak di Indonesia terbilang tinggi yaitu mencapai 1,2 juta kejadian.
Dengan proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun adalah 11,21 persen dari total jumlah anak.
Artinya, sekitar 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah saat usia anak.
Jumlah ini berbanding kontras dengan laki-laki yakni 1 dari 100 laki-laki berumur 20 – 24 tahun menikah saat usia anak.
“Oleh sebab itu, kami berupaya mencegah perkawinan anak melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” papar Arif.
Hasil dari pengumpulan data, lanjutnya, dapat membuat pihaknya memiliki pemetaan yang objektif terkait klaster pemenuhan hak anak.
Pj Sekda Arif menambahkan prevalensi stunting di Kota Cirebon mencapai 19 persen dan pihaknya melakukan upaya dengan pencegahan perkawinan anak,
“Karena ini sangat berkaitan erat,” imbuhnya usai menghadiri diskusi.
Pemkot Cirebon menargetkan prevalensi stunting pada tahun ini bisa di tekan menjadi 14 persen.
DP3APPKB Kota Cirebon berupaya menekan angka stunting dengan menyediakan rumah aman, fasilitas publik ramah anak dan ruang mediasi.
“Sampai kepada ketersediaan SDM di tingkat RW dan kelurahan,” jelas Arif.
SDM yang di maksud ialah penyuluh program KB dengan memberikan edukasi mengenai pencegahan perkawinan anak dan stunting.
“Tenaga yang kami siagakan di tingkat RW dan kelurahan itu bertugas memberikan edukasi melalui sekolah keluarga,” ucapnya.
Pihaknya bersama DPRD Kota Cirebon juga tengah menyusun regulasi berupa raperda tentang perlindungan anak dan perempuan.
“Kita sedang menyusun perda perlindungan anak yang sudah di gelorakan dan akan di tindaklanjuti hingga perwali,” ujar Arif. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar