Connect with us

    Umum

    Polresta Cirebon Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Puluhan Tersangka Diringkus

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Sepanjang bulan Agustus 2024, Polresta Cirebon berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkotika dengan menangkap 21 tersangka. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai jenis narkotika, termasuk sabu, ganja, ganja sintetis, dan obat keras terbatas (OKT).

    Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa dari total 16 perkara tersebut, tujuh kasus melibatkan sabu-sabu, satu kasus ganja, satu kasus ganja sintetis, dan tujuh kasus OKT. Dari jumlah tersebut, terdapat 10 tersangka terkait sabu, 2 tersangka terkait ganja, 9 tersangka terkait OKT, dan 1 tersangka ganja sintetis.

    Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 16,57 gram, ganja 5,13 gram, 6.760 butir OKT, dan ganja sintetis 89,3 gram. Jika dikonversi ke dalam nilai rupiah, barang bukti sabu bernilai Rp21 juta dan berhasil menyelamatkan 103 jiwa, sementara OKT bernilai Rp743 ribu dan menyelamatkan 1.352 jiwa. Ganja bernilai Rp1,2 juta, sedangkan ganja sintetis mencapai Rp26 juta.

    Sebanyak 16 kasus ini tersebar di beberapa lokasi, yaitu Greged, Susukan, Plumbon, Dukupuntang, Pabedilan, Babakan, Talun, Jamblang, dan Kedawung, serta dua kasus di Brebes dan satu kasus di Mundu.

    Para tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan tersangka OKT dikenai Pasal 435 Jo Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

    Advertisement

    Selain itu, selama Agustus 2024, Polresta Cirebon juga menyita 4.718 botol minuman keras pabrikan, 4.149 liter ciu, dan 663 liter tuak, menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras di wilayahnya.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend