Connect with us

    Umum

    KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.744.235 Pemilih

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Rapat Pleno Terbuka yang di gelar di Hotel Aston Cirebon, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, KPU Kabupaten Cirebon secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 sebanyak 1.744.235 orang.

    Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati mengatakan jumlah ini terdiri dari 880.707 pemilih laki-laki dan 863.528 perempuan.

    “Untuk menampung jumlah pemilih tersebut, kami telah menyiapkan 3.316 TPS reguler,” terangnya, Jumat (20/09)

    Selain itu, terdapat dua TPS khusus yang di sediakan di lapas narkotika.

    Masing-masing untuk 471 pemilih di TPS1 dan 381 pemilih di TPS2, seluruhnya laki-laki.

    Advertisement

    Esya juga menjelaskan adanya penyesuaian antara Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan DPT dengan menghapus data yang terdeteksi ganda

    “Data pemilih selalu dinamis karena adanya perubahan jumlah penduduk seperti perpindahan tempat tinggal dan kematian,” terangnya.

    KPU Kabupaten Cirebon bekerjasama dengan Bawaslu guna memastikan validitas data pemilih.

    “Dengan bantuan Bawaslu, kami dapat menghasilkan data yang lebih valid dan berkualitas,” ujar Esya.

    Selain itu KPU telah mengakomodasi bagi pemilih pemula terutama yang baru memasuki usia 17 tahun atau yang sudah menikah.

    Advertisement

    Namun ia mengakui masih ada kemungkinan terdapat pemilih yang belum terdaftar.

    Untuk itu, KPU Kabupaten Cirebon akan memperbarui DPT khusus tujuh hari sebelum hari pemilihan.

    KPU juga membuka ruang hingga 30 hari sebelum hari pemilihan untuk pemilih yang ingin mengajukan Daftar Pemilih Tambahan (DPtb).

    Mekanisme ini, sambung Esya, di tujukan bagi pemilih yang pindah lokasi.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadarudin Parapat mengungkapkan adanya temuan terkait 14 pemilih yang perlu di lakukan perbaikan data.

    Advertisement

    Setelah di verifikasi, 13 pemilih di nyatakan tidak memenuhi syarat sedangkan satu pemilih di nyatakan memenuhi syarat.

    “Temuan ini tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Cirebon,” ucapnya.

    Sadarudin mengatakan pihaknya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.

    “Setelah DPT di tetapkan, tidak boleh ada lagi perbaikan data,” tegasnya.

    Sadarudin berharap proses perbaikan data ini di selesaikan segera.

    Advertisement

    “Kami akan terus mengawasi dan memastikan saran perbaikan ini dijalankan oleh KPU,” pungkasnya. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend