Connect with us

Umum

Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon Lantik Dua Anggota PAW

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDRapat paripurna DPRD Kota Cirebon yang di pimpin oleh Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio resmi melantik dua anggota dewan pengganti antar waktu (PAW) di Griya Sawala, Senin (14/10).

Kedua anggota itu adalah Anton Octaviano yang menggantikan Dani Mardani dan Stanis Klau menggantikan Fitria Pamungkaswati.

Ketua DPRD Andrie Sulistyo menyampaikan rapat paripurna PAW sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2021 pasal 146 ayat 3.

“Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD pengganti antar waktu mengucapkan sumpah/janji yang di pandu pimpinan DPRD,” katanya.

Rapat tersebut juga berdasarkan pada surat keputusan Gubernur Jabar No.10574/KPG.19.03/PEMOTDA tentang pemberhentian dan PAW anggota DPRD Kota Cirebon.

Advertisement

Usai di lantik, otomatis mereka menjadi anggota pada alat kelengkapan DPRD yang di gantikannya.

“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati atas peran, jasa dan pengabdiannya,” ujar Andrie.

Sementara itu, Anton Octaviano mengatakan siap berkomitmen dalam mengawal proses demokrasi terutama mengawal aspirasi masyarakat Kota Cirebon.

“Yang pasti saya akan berkhidmat buat ummat, dan akan total meneruskan perjuangan Dani Mardani, khususnya di wilayah dapil empat,” ujarnya.

Senada, Stanis Klau pun akan melanjutkan kepercayaan untuk memprioritaskan pembangunan, khususnya di wilayah Argasunya dan Kalijaga.

Advertisement

“Kami sebagai PAW khususnya menggantikan Bu Fitria akan jaga amanat beliau dan membangun komunikasi dengan konstituen di dapil tiga,” tuturnya. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend