Connect with us

Teknologi

Satgas PASTI Temukan 400 Entitas Pinjol Ilegal Hingga Akhir September 2024

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID –  Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menemukan 400 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Agustus s.d. September 2024.

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan dan melanggar ketentuan.

Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang di lakukan oleh oknum.

Mereka memberikan tawaran dengan modus meniru nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan penipuan (impersonation).

Satgas PASTI pun akhirnya melakukan pemblokiran dengan aparat penegak hukum terkait hal tersebut.

Advertisement

Sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal.

Di antaranya 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjol ilegal/pinpri dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengimbau supaya masyarakat selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinjaman pribadi.

Karena hal itu berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

Masyarakat juga di minta waspada terhadap penawaran aktivitas dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Advertisement

Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp debt collector terkait pinjol ilegal yang telah melakukan ancaman, intimidasi.

Menindaklanjuti hal itu, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak kepada Kemenkominfo RI.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan guna menekan ekosistem pinjol ilegal yang kian meresahkan.

Satgas PASTI juga menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pada pinjaman online.

Pihak tersebut menawarkan korban untuk melunasi utang pada pinjol sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjol lainnya.

Advertisement

Mereka menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjol yang di miliki korban dengan meminta imbal jasa.

Namun kenyataannya, oknum tersebut tak memenuhi tawaran yang di janjikan sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru kian bertambah.

Satgas PASTI juga mengimbau kepada para pelaku usaha yang belum memiliki izin dari OJK untuk segera mengurus perizinan.

Ciri-ciri pergadaian ilegal antara lain tempat usaha (outlet) yang tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai.

Serta penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari OJK. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend