Connect with us

Umum

Pengacara Terpidana Kasus Vina Cirebon Kecewa Soal Beredarnya Putusan Sebelum MA Ketok Palu

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Tangis pilu penuh kekecewaan menyelimuti keluarga tujuh terpidana kasus Vina Cirebon di ruang sidang kala Mahkamah Agung (MA) mengumumkan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang di ajukan beberapa waktu lalu.

Mereka berkumpul di sebuah hotel guna menyaksikan langsung keterangan pers yang di sampaikan MA melalui saluran live youtube.

Para anggota keluarga tak kuasa saling berpelukan menahan tangis usai mendengar langsung putusan MA tersebut.

Jutek Bongso, perwakilan tim kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon pun berupaya meredam kesedihan mereka.

“Intinya di tolak MA dengan pertimbangan tidak di temukan kekhilafan hakim,” ungkap perwakilan Tim Peradi itu, Senin (16/12).

Advertisement

Jutek menambakan novum baru yang pihaknya ajukan saat sidang PK menurut pertimbangan MA bukan novum.

Tim kuasa hukum juga merasa kecewa terkait adanya putusan hakim yang lebih dulu beredar melalui keterangan pers.

“Kami menyayangkan adanya keterangan pers yang lebih dulu beredar sebelum MA secara resmi membaca putusan melalui media senternya,” ucap Jutek, Senin (16/12).

Sebelumnya diberitakan, MA menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky di Cirebon.

PK tujuh terpidana itu terbagi dalam dua perkara.

Advertisement

Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sementara, PK lima terpidana lainnya yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend