Connect with us

Umum

PK Ditolak MA, Kuasa Hukum Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon: Ada Langkah Lain

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Perwakilan tim kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon Jutek Bongso mengatakan pihaknya terus berusaha menenangkan keluarga terpidana dengan meyakinkan jika proses hukum tidak akan berhenti.

Tindakan ini di lakukan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana tersebut.

“Intinya di tolak MA dengan pertimbangan tidak di temukan kekhilafan hakim,” kata Jutek, Senin (16/12).

Dan novum baru yang pihaknya ajukan saat sidang PK, sambungnya, menurut pertimbangan MA bukan novum.

Jutek mengaku sudah berupaya dengan mencontohkan pihaknya sudah menghadirkan fakta yang belum di ungkap seperti ekstraksi HP nya Widi.

Advertisement

“Ahli kami atas ijin majelis sampai 2 minggu tinggal di Cirebon untuk membuktikan adanya percakapan di rentan waktu yang di tuduhkan saat terjadi dugaan pembunuhan pukul 22.14 WIB,”

“Kedua saksi yang melihat itu bukan pembunuhan tapi kecelakaan, apakah itu bukan novum? Ini dihadirkan ke persidangan PK,” kata Jutek.

Pihaknya pun akan menunggu salinan resmi putusan MA dan akan di lihat apa yang menjadi pertimbangan MA sehingga PK di tolak.

“Keadilan rupanya belum berpihak tapi langkah hukum mash banyak dan terbuka,” tegas Jutek.

Ia juga berkomitmen untuk menempuh langkah hukum selanjutnya dan menilai masih ada banyak langkah hukum lain yang bisa di tempuh.

Advertisement

“Ada langkah lain seperti grasi, abolisi, asimilasi, amnesty, PK ke 2 dan 3 dan upaya hukum lain,” kata Jutek.

Ia menilai penolakan MA atas permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon adalah tragedi hukum untuk Indonesia. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend