Connect with us

Ekbis

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Aset Keuangan Digital Termasuk Kripto

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Guna memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Penerbitan POJK ini juga dalam rangka menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto, Selasa (24/12).

POJK 27/2024 merupakan tindak lanjut atas amanat UU No.4 /2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi dalam menghadapi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti.

Advertisement

Soft landing pada awal masa peralihan, fase penguatan dan ketiga fase pengembangan.

Guna mendukung peralihan tugas yang lancar, baik dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti.

Perauturan itu telah memlalui berbagai penyempurnaan yang di perlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan.

POJK 27/2024 di maksudkan untuk memastikan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital teratur, wajar, transparan dan efisien.

Selain itu, memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber serta pencegahan pencucian uang.

Advertisement

Tentu saja dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.

OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen Aset Keuangan Digital termasuk kripto guna memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital.

Hal ini sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital.

Selain itu, di butuhkan juga peran aktif Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam meningkatkan literasi konsumen.

Advertisement

OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital.

Dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend