Connect with us

Ekbis

Bareng BI, OJK Terima Alih Tugas Pengawasan Aset Keuangan Digital dari Bappebti

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag RI mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), Jumat (10/01).

Pengalihan tugas pengaturan itu termasuk aset kripto dan derivatif keuangan.

Hal tersebut tercermin dalam penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kemendag RI, Jakarta.

Penandatanganan BAST di lakukan oleh Plt Kepala Bappebti Tommy Andana dan Asisten Gubernur BI Donny Hutabarat.

Serta Deputi Komisioner Pengawas OJK M Ihsanuddin dan I B Aditya Jayaantara.

Advertisement

Sementara penandatanganan NK di lakukan oleh Plt Kepala Bappebti dan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti.

Serta Kepala Eksekutif Pengawas OJK Hasan Fawzi dan Kepala Eksekutif Pengawas OJK Inarno Djajadi.

Penandatanganan turut di saksikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan
Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Mendag Budi menyampaikan pengalihan di lakukan untuk memberikan kepastian hukum sektor keuangan digital dan derivatif keuangan.

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik
aset kripto di Indonesia,” ujarnya.

Advertisement

Tugas pengaturan meliputi Aset Keuangan Digital (AKD).

Ketua Dewan
Komisioner OJK Mahendra Siregar. (Ciayumajakuning.id)

Sedangkan pengalihan ke BI meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Peralihan dari Bappebti ke OJK dan BI secara penuh di lakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK 10 Januari 2025.

Bappebti, OJK, dan BI di harapkan saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan dan penyelenggaraan diskusi.

Serta pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat.

Koordinasi melibatkan kementerian/lembaga, industri dan para penyelenggara.

Advertisement

OJK juga akan menerima peralihan tugas terhadap instrumen derivatif keuangan di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing.

Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).

Mahendra mengatakan peralihan ini upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi.

Sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip perlindungan konsumen.

“Sudah berjalan, sehingga akan di upayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan guna menghindari gejolak di pasar,” katanya.

Advertisement

OJK dan Bappebti berkomitmen mendukung penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend