Connect with us

Umum

Begini Tata Cara Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 di Indramayu

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) seluruh kecamatan di Kabupaten Indramayu mengikuti sosialisasi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 yang di gelar DPMD di aula kantor, Selasa (04/02).

Sosialisasi itu di harapkan dapat memberikan pemahaman kepada pemdes mengenai tata cara penyaluran dan penggunaan DD serta ADD sesuai regulasi.

Kegiatan di buka oleh Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Indramayu A Sulaeman.

Hadir pula Analis Kebijakan DPMD Sismy Windayanti dan Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Indramayu Ahmad Tulus.

Dalam sosialisasi tersebut pemdes di minta harus mengalokasikan program ketahanan pangan minimal 20 persen dari DD.

Advertisement

Pemdes juga di minta harus memaksimal peran BUMDes sehingga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Desa.

Selain itu, pemdes pada tahun 2025 hanya bisa menganggarkan alokasi operasional maksimal 3 persen dari total DD.

Pemdes juga harus berkomitmen menurunkan kemiskinan ekstrem melalui BLT yang di alokasikan maksimal 15 persen dari DD.

Menurut Kabid Pemdes DPMD Indramayu A Sulaeman, pemdes harus memahami penggunaan DD dan ADD sesuai dengan regulasi.

“Kami harap dengan sosialisasi ini, desa-desa di Indramayu dapat lebih efektif merencanakan, penataanusahaan, pelaksanaan dan pelaporan yang baik,” katanya.

Advertisement

Sulaiman juga berharap seluruh desa di Indramayu dapat membuktikan transparansi, akuntabel dan sesuai dengan aturan yang berlaku. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend