Umum
Dilarang Beroperasi saat Mudik Lebaran, Tukang Becak di Cirebon Dapat Dana Kompensasi

CIAYUMAJAKUNING.ID – Kabar baik bagi ratusan tukang becak di Kabupaten Cirebon! Pemerintah daerah akan memberikan dana kompensasi kepada mereka yang terdampak kebijakan larangan operasional selama arus mudik dan balik Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, mengungkapkan bahwa pemberian kompensasi ini merupakan instruksi dari Gubernur Jawa Barat yang disampaikan melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Saat ini, pihaknya masih melakukan verifikasi data penerima bantuan.
“Jadi, nanti ada kompensasi untuk abang-abang tukang becak. Kami tengah mendata dan memverifikasi siapa saja yang berhak menerimanya,” ujar Hilman, Kamis (6/3/2025).
Kompensasi ini diberikan seiring dengan kebijakan larangan operasional becak di jalur-jalur utama mulai H-7 hingga H+7 Lebaran. Langkah ini diambil untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi selama arus mudik dan balik.
“Becak masih boleh beroperasi, tapi hanya di jalur lingkungan. Sementara di jalur utama yang digunakan untuk arus mudik dan balik, tidak diperbolehkan,” jelas Hilman.
Ia menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi mata pencaharian para tukang becak, melainkan demi kelancaran lalu lintas selama masa puncak pergerakan pemudik.
Agar bantuan diberikan secara tepat sasaran, Dishub Kabupaten Cirebon menerapkan mekanisme verifikasi yang ketat.
“Syarat utamanya adalah foto e-KTP dan foto bersama becaknya. Kenapa harus dengan becaknya? Ini untuk meminimalisir potensi kecurangan di lapangan,” tegas Hilman.
Dengan adanya sistem ini, diharapkan bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang memang menggantungkan hidupnya dari mengayuh becak.
Saat ditanya mengenai jumlah dana kompensasi yang akan diberikan, Hilman mengungkapkan bahwa besarannya masih dalam tahap kajian dan pembahasan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon.
“Nominalnya masih dalam pembahasan. Kami akan segera mengoordinasikannya dengan BKAD agar segera bisa dicairkan,” katanya.
Ia berharap kebijakan ini bisa membantu para tukang becak yang terdampak pembatasan operasional selama masa mudik Lebaran.
“Pemerintah Kabupaten Cirebon berupaya mencari solusi terbaik agar masyarakat tetap mendapatkan penghidupan yang layak meski ada kebijakan pembatasan ini,” pungkasnya.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum3 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya3 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia